Polda Amankan Ratusan Karung Kebutuhan Pokok Ilegal

oleh
oleh

Tim pemberantasan barang-barang ilegal dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan ratusan karung berisi berbagai kebutuhan pokok ilegal asal Malaysia. <p style="text-align: justify;"><br />"Ratusan karung berisi berbagai kebutuhan pokok ilegal itu diamankan pada Kamis (3/10) sekitar pukul 11.00 WIB dalam sebuah gudang di Jalan Adi Sucipto kilometer 4,5 milik Ajin," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Jumat.<br /><br />Ratusan karung berisi berbagai kebutuhan pokok ilegal tersebut di antaranya cabai kering bertuliskan karung Malaysia sebanyak 96 karung, bawang putih Malaysia sebanyak 128 karung, bawang merah Malaysia 70 karung, beras ketan asal Thailand sebanyak 203 karung, dan kacang tanah asal India sebanyak 269 karung, kata Mukson.<br /><br />"Terungkapnya penyimpanan barang-barang ilegal tersebut berkat laporan masyarakat, setelah mendapat informasi tim pemberantasan barang-barang ilegal Polda Kalbar langsung meluncur ke gudang yang dicurigai itu, ternyata benar ditemukan ratusan karung berisi berbagai kebutuhan pokok ilegal," ungkapnya.<br /><br />Pada saat dilakukan penggerebekan, pemilik gudang Ajin tidak dapat menunjukkan dokumen asal maupun kepemilikan barang-barang tersebut, sehingga dilakukan penangkapan dan diberikan garis polisi.<br /><br />"Untuk sementara barang-barang tersebut disimpan di gudang ditemukannya barang-barng itu. Sementara Ajin pemilik gudang sedang dilakukan pemeriksaan," katanya.<br /><br />Pelaku bisa diancam dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp150 juta.<br /><br />"Diduga kuat praktik penampungan atau memasukkan barang-barang ilegal oleh Ajin sudah lama, kalau dilihat dari jumlah barang dan tempat penampungan barang ilegal tersebut," Kabid Humas Polda Kalbar. <strong>(das/ant)</strong></p>