Polda Berjanji Usut Dugaan Korupsi DAK-DR 2011

oleh
oleh

Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) 2011 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Barito Selatan (Barsel). <p style="text-align: justify;">"Kami sampai saat ini masih belum menerima laporan langsung mengenai kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, kami pasti akan tetap melakukan upaya penyelidikan untuk menelusuri kebenarannya," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) Brigjen Pol. Bachtiar H. Tambunan di Buntok, Selasa.<br /><br />Kapolda mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penyelidikan apakah dugaan penggunaan DAK-DR 2011 tersebut berindikasi tindakan korupsi atau tidak.<br /><br />Menurut dia, pihaknya telah berkomitmen dan memiliki target untuk penanganan kasus korupsi di provinsi itu dengan perbandingan lima berbanding dua.<br /><br />"Saya sudah berkomitmen bahwa Kalteng akan bebas dari kasus korupsi, khususnya selama saya menjabat sebagai Kepala Polda Kalteng," ucapnya.<br /><br />Ditargetkan Kapolda, minimal lima kasus korupsi yang akan ditangani Polda Kalteng dalam setahun, dan dua yang ditangani untuk jajaran kepolisian resor (polres). Sebab, pihaknya yakin saat ini dugaan terjadinya korupsi di Kalteng masih ada.<br /><br />Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buntok Suai melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buntok Wayan Sutije mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap lima kelompok tani yang ada di kawasan setempat terkait dengan kasus dugaan korupsi DAK-DR 2011.<br /><br />"Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta data dan keterangan dari masing-masing kelompok tani sebagai langkah awal memeriksa keberanan atas kasus tersebut," ujarnya.<br /><br />Ia juga menjelaskan, selain melakukan pemanggilan terhadap kelompok tani, mereka juga telah memanggil terhadap beberapa orang untuk memberi data serta keterangan.<br /><br />"Kami menargetkan pengumpulan data dan keterangan atas dugaan korupsi tersebut akan selesai dalam dua minggu," ungkapnya.<br /><br />Setelah dilakukan pengumpulan data dan keterangan serta alat bukti mencukupi, apabila memang berindikasi penyelewengan dana atas DAK-DR 2011, pihaknya meningkatkan status kasus itu menjadi penyelidikan.<br /><br />Selain itu, lanjutnya, kasus dugaan korupsi tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng. Dan, Kejaksaan Negeri Buntok siap melaksanakan petunjuknya.<br /><br />"Sampai saat ini masih belum ada petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, namun kami tetap melakukan pengumpulan keterangan serta data yang ada," ujarnya.<strong> (das/ant)</strong></p>