Polda Dan Kejati Koordinasi Penanganan Gula Ilegal

oleh
oleh

Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat sepakat melakukan koordinasi terkait penanganan proses hukum terhadap pelaku importir gula ilegal yang diamankan Polda. <p style="text-align: justify;">"Koordinasi itu dilakukan agar sama persepsi dalam memproses hukum pelaku importir gula ilegal agar tidak mental ketika dinaikkan di pengadilan," kata Kepal Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Kamis.<br /><br />Hadir dalam rapat koordinasi tertutup terkait penanganan kasus-kasus di Kalbar baik korupsi, tindak pidana maupun importir ilegal gula itu, di antaranya Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Sukrawardi Dahlan beserta seluruh Kapolres yang ada, Kepala Kejati Kalbar M Jasman Pandjaitan beserta stafnya.<br /><br />Kabid Humas Polda Kalbar mengatakan, koordinasi itu dilakukan agar tidak ada lagi kasus-kasus, seperti proses hukum terhadap pelaku importir gula ilegal yang ditolak oleh kejaksaan karena tidak memenuhi syarat.<br /><br />"Intinya agar kasus-kasus untuk gula ilegal tidak lagi bolak-balik karena tidak adanya koordinasi dengan pihak kejaksaan," kata Mukson.<br /><br />Rapat koordinasi itu, menurut Mukson, juga membahas penanganan kasus-kasus lainnya, seperti korupsi dan tindak pidana lainnya.<br /><br />Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan, proses hukum pelaku importir gula ilegal dari lima kali tangkapan dengan total barang bukti sekitar 29,5 ton gula ilegal selalu dikembalikan oleh kejaksaan dengan alasan bukan wewenang kepolisian.<br /><br />Akibatnya hingga kini dari lima kasus penangkapan gula ilegal oleh Polda Kalbar belum satupun yang bisa dimajukan ke pengadilan atau P21.<br /><br />Hingga saat ini, Polda Kalbar selalu menjerat pelaku importir gula ilegal dengan pasal tentang tindak pidana perlindungan konsumen pasal 62 jo pasal 8, UU No.98/1999, pasal 55 UU No.77/96 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp5 miliar.<br /><br />"Karena belum adanya koordinasi dengan kejaksaan lalu mental. Ke depan tetap menggunakan UU Perlindungan Konsumen karena sudah ada kesepakatan dari pertemuan tersebut," ujarnya.<br /><br />Bupati Sanggau Setiman Sudin memperkirakan 77 persen kebutuhan gula pasir yang ada di Kalbar dipasok dari perdagangan ilegal melalui pintu perbatasan.<br /><br />"Kebutuhan gula pasir di Kalbar setiap bulan sekitar tujuh ribu ton per bulan, atau setahunnya 84 ribu ton," katanya.<br /><br />Namun, lanjut dia, pasokan resmi berasal dari perdagangan antarpulau sebanyak 11 ribu ton per tahun, dan impor 9 ribu ton.<br /><br />"Jadi hanya sekitar 23 persen kebutuhan gula Kalbar dipenuhi dari perdagangan legal, sedangkan sisanya diduga berasal dari perdagangan ilegal," kata dia. <strong>(phs/Ant)</strong></p>