Polda Imbau Masyarakat Aktif Laporkan Gangguan Kamtibmas

oleh
oleh

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengimbau masyarakat di provinsi itu untuk aktif melaporkan kalau melihat atau mendengar ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). <p style="text-align: justify;">"Dengan aktifnya masyarakat melaporkan gangguan Kamtibmas yang terjadi di lingkungannya masing-masing maka tren tindak kejahatan akan cenderung menurun," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan, prosedur pelaporan terkait adanya gangguan Kamtibmas saat ini sangat mudah, cukup dengan kirim pesan ke nomor layanan pesan singkat (SMS) untuk pengaduan masyarakat yang sudah beberapa kali disebar baik melalui media cetak maupun elektronik.<br /><br />"Dengan mengirim laporan melalui pesan singkat masyarakat tidak lagi perlu repot-repot datang ke kantor polisi sehingga identitas pelapor juga terlindungi," ujar Mukson.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar menyambut baik partisipasi masyarakat Provinsi Kalbar dalam melaporkan gangguan Kamtibmas di lingkungannya melalui pesan singkat pengaduan tersebut.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Sukrawardi Dahlan mengimbau, pada masyarakat agar melaporkan kalau melihat, mendengar atau mengetahui terkait adanya gangguan Kamtibmas.<br /><br />Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat agar melaporkan kalau mencurigai ada aktivitas mencurigakan dan kemungkinan adanya teroris ke nomor layanan pesan singkat (SMS) untuk pengaduan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di provinsi itu.<br /><br />Adapun nomor telepon genggam yang bisa digunakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui SMS, di antaranya, nomor milik Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Sukrawardi Dahlan; 08115711111, kemudian disusul nomor Dir Lantas; 081325606788, Dir Sabhara; 082112881988, Dir Intelkam; 081345389988, Dir Reskrimsus; 081230899988, Dir Reskrimum; 08129045109, Dir Reserse Narkoba; 081322691986, Dir Pol Air; 081310417965, Kabid Propam; 08122181896, Kabid Kum; 08125633301, Kabid Tipol; 0811571985, Kabid Humas; 081345393997 atau 0561-741513, Kabid Dokkes; 0817844872, Kabid Keu 08134303555, Ka SPN Pontianak; 0812508284444, Ka Yanma; 081345254893 dan Ka Setum; 081345295444.<br /><br />Untuk nomor aduan milik Kapolresta Pontianak; 081371810888, Kapolres Pontianak; 081349161990, Kapolres Singkawang; 081345490214, Kapolres Sambas; 081381461991 atau 081514531991, Kapolres Bengkayang; 081352267880 atau 0816343487, Kapolres Landak; 081352678678, Kapolres Sanggau; 081340002801, Kapolres Sekadau; 08158778229, Kapolres Melawi; 081365672000, Kapolres Sintang; 081514152366, Kapoles Kapuas Hulu; 087818245888 dan Kapolres Ketapang; 08121036888.<br /><br />Semua SMS pengaduan yang masuk akan dijadikan acuan oleh pihaknya dalam mengambil langkah kebijakan berikutnya, demikian juga informasi yang harus segera ditindaklanjuti akan segera direspon.<br /><br />Masyarakat tidak perlu khawatir karena identitas pemberi informasi dirahasiakan, kata Sukrawardi Dahlan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>