Polda Kalbar Belum Tetapkan Tersangka Penyeludupan Sabu

oleh
oleh

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka kasus penyelundupan sabu seberat 28 kilogram senilai Rp56 miliar melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggau. <p style="text-align: justify;">"Hingga kini Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalbar belum menetapkan tersangka kasus penyeludupan sabu terbesar di Kalbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Selasa.<br /><br />Mukson menjelaskan, pengungkapan siapa tersangka dalam kasus penyeludupan sabu tersebut memang butuh kerja keras, karena sewaktu ditangkap barang haram itu tidak bertuan.<br /><br />"Hingga kini kasus sabu itu masih dalam tahap penyidikan, dan jumlah saksi yang diperiksa juga masih belum mengalami penambahan, yakni sembilan orang," ungkapnya.<br /><br />Kesembilan orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalbar, diantaranya sopir, kernet dan pemilik bus SJS yang pada Rabu (7/11) kedapatan membawa paket kiriman sebanyak 28 kilogram sabu dari Kuching (Malaysia) tujuan Pontianak.<br /><br />Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa dua orang petugas Bea Cukai Entikong, dua petugas kepolisian dan saksi ahli.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Entikong Ishak Fauzi menyatakan, kronologis penangkapan penyelundupan sabu seberat 28 kilogram tersebut, pada Rabu (7/11) di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, pada saat Bus SJS dengan nomor polisi KB 7725 AP dari Kuching (Malaysia) tujuan Pontianak (Kalbar) melintas pos pemeriksaan yang dilengkapi mesin X-Ray, sehingga terdeteksi ada barang yang mencurigakan.<br /><br />Setelah berkoordinasi baru petugas Bea Cukai melakukan pengejaran hingga menahannya di sekitar Dusun Korek, Tayan, Kabupaten Sanggau.<br /><br />Modus yang dilakukan, yakni dengan memasukkan sabu tersebut dalam dua paket yang berisi "rice cooker", dengan masing-masing berisi 14 kantong, satu kantong seberat satu kilogram dengan nilai total Rp56 miliar.<strong> (das/ant)</strong></p>