Polda Kalbar Bidik Tersangka Baru Kasus Peti

oleh
oleh

Direskrimsus Polda Kalimantan Barat Kombes (Pol) Widodo menyatakan pihaknya saat ini sedang membidik tersangka baru dalam kasus penambangan emas tanpa izin yang melibatkan Direktur Utama PT Jardin Traco Utama, Djudju Tanuwidjaya. <p style="text-align: justify;">"Saat ini kami sedang menindaklanjuti kasus PETI yang melibatkan cukong besar, yakni H Tuki di Pontianak dan Djudju Tanuwidjaya yang keduanya sudah status tersangka, karena ada tersangka lain dalam kasus tersebut," kata Widodo di Pontianak, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan kemungkinan besar tersangka baru dalam kasus PETI tersebut cukup banyak. "Semua orang yang ikut terlibat, terkait dalam kasus itu, akan saya angkut untuk diproses hukum," ungkap Widodo.<br /><br />Sebelumnya, Senin (16/3) Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pontianak Sugeng Warmanto dalam pembacaan putusannya menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Djudju Tanuwidjaya.<br /><br />Kasus Djudju Tanuwidjaya mencuat setelah ditangkapnya H Tuki warga Kota Pontianak, selaku penampung dan pemodal PETI di berbagai daerah di Kalbar.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Direskrimsus Polda Kalbar menambahkan pihaknya secapatnya akan menyerahkan kasus itu ke Kejati Kalbar untuk peroses hukum selanjutnya.<br /><br />"Secepatnya kasus PETI tersebut akan kami limpahkan ke Kejati Kalbar, berikut barang bukti dan tersangkanya," kata Widodo.<br /><br />Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Anti PETI Kalbar, Bambang menyatakan kepada Polda Kalbar dan aparat hukum lainnya untuk memproses hukum kasus PETI yang melibatkan cukong besar tersebut.<br /><br />"Apa yang dilakukan Polda Kalbar dengan menangkap Djudju Tanuwidjaya di Jakarta, serta menetapkan sebagai tersangka dalam kasus PETI di Kalbar ini sudah tepat dan benar," ungkapnya. (das/ant)</p>