Polda Kalbar Musnahkan Sabu Senilai Rp 61 Miliar

oleh
oleh

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, memusnahkan sebanyak 32,6 kilogram sabu senilai Rp 61 miliar, dengan cara dimasukkan dalam air, dicampur pestisida kemudian ditanam dalam tanah, Rabu (05/12/2012). <p style="text-align: justify;">"Pemusnahan ini kami lakukan setelah sabu itu statusnya ditetapkan menjadi barang bukti oleh kejaksaan," kata Kepala Polda Kalbar, Brigadir Jenderal (Pol) Tugas Dwi Apriyanto di Pontianak.<br /><br />Brigjen Tugas menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut sebagai bentuk komitmen semua pihak dalam memerangi narkoba, seperti sabu di wilayah Kalbar.<br /><br />Sebelumnya, Rabu (7/11) petugas Bea Cukai Entikong, mengamankan 28 kilogram sabu senilai Rp56 miliar yang menggunakan jasa pengiriman Bus SJS dari Kuching (Sarawak, Malaysia) tujuan Pontianak kemudian dinyatakan tidak bertuan.<br /><br />Modus yang dilakukan, yakni dengan memasukkan sabu tersebut dalam dua paket yang berisi "rice cooker", dengan masing-masing berisi 14 kantong, satu kantong seberat satu kilogram dengan nilai total Rp56 miliar.<br /><br />Kemudian, pada hari yang sama Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalbar, juga mengamankan sebanyak 3,8 kilogram sabu senilai Rp5 miliar dari seorang bandar Mastur Indra yang tinggal di Jalan Sejarah, Gang Gunung Puting I No. 9 Kecamatan Pontianak Kota.<br /><br />Kapolda Kalbar Brigjen Tugas menyatakan, terungkapnya penyeludupan sabu sebanyak 28 kilogram melalui PPLB Entikong, merupakan bukti, bahwa lima kabupaten perbatasan, yakni Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu, yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia, sangat rawan tindakan ilegal.<br /><br />Polda Kalbar, akan memberikan perhatian khusus terhadap pintu-pintu masuk, baik resmi maupun tidak resmi dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal dari Malaysia ke Kalbar, katanya.<br /><br />Panjang perbatasan darat antara Indonesia (Kalbar) – Sarawak (Malaysia), yakni sekitar 857 kilometer itu, ada sekitar 52 jalan tikus (jalan setapak ilegal) yang menghubungkan 55 desa di Kalbar dengan 32 kampung di Sarawak, sehingga sangat rawan digunakan untuk praktek-praktek ilegal.<br /><br />Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar menyatakan, hingga kini Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalbar, belum menetapkan tersangka kasus penyeludupan sabu terbesar itu (sabu 28 kilogram).<br /><br /&gt;Pengungkapan siapa tersangka dalam kasus penyeludupan sabu tersebut memang butuh kerja keras, karena sewaktu ditangkap barang haram itu tidak bertuan, katanya.<br /><br />Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalbar, hingga kini baru memeriksa sembilan orang saksi, di antaranya sopir, kernet dan pemilik bus SJS yang pada Rabu (7/11) kedapatan membawa paket kiriman sebanyak 28 kilogram sabu dari Kuching (Malaysia) tujuan Pontianak.<br /><br />Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa dua orang petugas Bea Cukai Entikong, dua petugas kepolisian dan saksi ahli.<br /><br />Sementara itu, Kepala Bidang Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbar, E Harris menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum pengungkapan sabu seberat 28 kilogram oleh petugas Bea Cukai Entikong beberapa waktu lalu kepada Polda Kalbar.<br /><br />"Kalau ada petugas Bea Cukai Entikong yang terlibat, kami serahkan sepenuhnya pada kepolisian untuk memprosesnya. Sementara kalau persoalan salah analisa atau lainnya internal kami yang akan melakukan pendidikan atau sebagainya," kata Harris.<br /><br />Harris menambahkan, pasca pengungkapan penyeludupan sabu tersebut, pihaknya telah menambah petugas di PPLB Entikong, sementara petugas yang menangkap kemaren sudah dipindahkan demi keamanan yang bersangkutan. <strong>(phs/Ant/foto: ant)</strong></p>