Polda Kalbar Resmi Tahan Polisi Bandar Judi

oleh
oleh

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Hasanuddin menyatakan, pihaknya resmi menahan seorang anggota Kepolisian Sektor Sungai Ambawang, Aiptu Har, karena diduga menjadi pemodal dan bandar judi liong fu. <p style="text-align: justify;">"Saat ini anggota polisi tersebut sudah resmi ditahan, serta masih dalam pemeriksaan Propam Polda Kalbar," kata Hasanuddin di Pontianak, Rabu.<br /><br />Ia menjelaskan, pihaknya serius dalam menangani kasus itu. "Kalau masyarakat saja tidak boleh main judi, apalagi anggota polisi, sehingga oknum polisi itu bisa diancam sanksi hukum lebih berat lagi dibandingkan masyarakat," ujarnya.<br /><br />Hasanuddin menambahkan, kalau hasil pemeriksaan oknum polisi itu terlibat judi, maka proses hukumnya akan diserahkan pada pidana umum.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, pihaknya menangkap seorang anggota Kepolisian Sektor Sungai Ambawang, Aiptu Har, karena diduga menjadi pemodal judi liong fu.<br /><br />Mukson menjelaskan, selain menangkap dan memproses seorang anggota polisi yang diduga sebagai pemodal judi jenis liong fu, Polda Kalbar juga mengamankan dua orang bandar, yakni atas nama Afo (49) dan Agus Fitrajaya (45) yang kini juga sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolda Kalbar.<br /><br />Penangkapan judi liong fu tersebut pada Minggu (10/11) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sungai Raya Dalam, Gang Ceria VII No. 19.<br /><br />Kabid Humas Polda Kalbar, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua bandar judi itu, diduga pemodal dari dua bandar judi liong fu tersebut berasal dari seorang anggota Kepolisian Sektor Sungai Ambawang, Aiptu Har.<br /><br />"Atas keterangan itu, kami langsung mengamankan anggota polisi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.<br /><br />Menurut dia, sekarang Aiptu Har sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Kalbar. "Kalau memang terbukti, maka anggota Polsek Sungai Ambawang tersebut diserahkan ke Reserse Polda untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Mukson.<br /><br />Selain mengamankan, dua orang bandar, Polda Kalbar juga mengamankan dua orang pemain judi tersebut, yakni Wendy (34) dan Heri (25).<br /><br />Barang bukti yang diamankan di antaranya uang sebesar Rp1,7 juta, satu buah lapak judi liong fu, satu buah alat goncang, tiga buah biji liong fu, dan satu buah alas dadu, kata Mukson.<strong> (das/ant)</strong></p>