Polda Kalbar Sita 40 Ton Rotan

oleh
oleh

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menyita sekitar 40 ton rotan mentah dalam sebuah gudang di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya, yang diduga akan diekspor ke Malaysia. <p style="text-align: justify;">"Kini prosesnya sedang kami tindak lanjut dengan mendatangkan saksi ahli guna memastikan, apakah memang benar rotan itu hasil alam atau tanaman," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Rudi Hartono di Pontianak, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan, penyitaan sekitar 40 ton rotan mentah tersebut pada, Senin (1/10) malam di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya.<br /><br />"Pada saat dilakukan penyitaan, pemiliknya tidak ada, kini pemiliknya sudah dilakukan pemeriksaan, atas nama Setiadi," kata Rudi.<br /><br />Berdasarkan keterangan, Setiadi rotan itu akan dibawa ke Jakarta, dan merupakan rotan hasil tanaman masyarakat dari Desa Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah.<br /><br />"Kini tim ahli sudah berangkat ke Kalteng untuk memastikan apakah memang benar rotan itu berasal dari tanaman masyarakat atau hasil alam, kalau memang benar tanaman masyarakat maka akan dibebaskan, tetapi kalau sebaliknya akan diproses hukum," ujarnya.<br /><br />Pemilik puluhan ton rotan itu hanya mengantongi surat keterangan asal barang (SKAB) dari Kalteng, kata Rudi.<br /><br />"Menurut informasi yang didapat rotan itu diangkut menggunakan sembilan truk, dan tiga truk diantaranya sudah berhasil lolos ke Malaysia," ujarnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>