Home / Tak Berkategori

Polda Kalbar Sita Ribuan Kayu Olahan Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 1 Februari 2012 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menyita ribuan kayu olahan campuran yang dimuat dalam rakit kemudian ditarik oleh kapal motor Karya Utama di Sungai Kapuas pada Selasa (31/1), kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar. <p style="text-align: justify;">"Pada saat dilakukan pemeriksaan, Selasa (31/1) sekitar pukul 21.00 WIB, nakhoda kapal motor Karya Utama menunjukkan dokumen asli tapi palsu guna mengelabui petugas sehingga langsung dilakukan penyitaan," kata Mukson Munandar di Pontianak, Rabu.<br /><br />Ia menjelaskan, kayu olahan tersebut milik Koperasi Tani Mandiri di Dusun Ulak Pauk, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu dengan tujuan CV Borneo Evelyn Lestari Jalan Trans Kalimantan kilometer 18, Kabupaten Kubu Raya.<br /><br />Dalam dokumen tersebut tertera penerbit izinnya, Zaini Ilmi No. 004/16/1605/SKSKB (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat) /ZIL. Dg SKSKB KR No. DG 0053274 dari tanggal 21 Januari hingga 2 Februari 2012 dan DKO (daftar kayu olahan) No. 01/DKO-KR/KTM/1-2012, kata Mukson.<br /><br />"Modus membawa kayu ilegal itu dengan melengkapi kayu olahan itu dengan dokumen asli tapi palsu sehingga seolah-olah legal tetapi setelah ditelusuri diduga ilegal karena kayu-kayu olahan itu hasil dari tebangan liar," kata Mukson.<br /><br />Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan, untuk nakhoda dan awak kapal motor Karya Utama saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polair Polda Kalbar.<br /><br />"Barang bukti ribuan kayu olahan campuran tersebut kini dititipkan di Dermaga Markas Polair Polda Kalbar Jalan Khatulistiwa Pontianak," ujarnya.<br /><br />Adapun ribuan jenis kayu olahan tersebut terdiri dari, jenis kayu meranti ukuran 15X16 sebanyak 143 batang, ukuran 15X9 sebanyak 1.452 batang, ukuran 15X6 sebanyak 100 batang atau total 1.695 batang.<br /><br />Mukson menyatakan, tersangka pemilik kayu ilegal itu bisa diancam pasal 50 ayat (3) huruf f dan h UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan
Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi
Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total
Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal
Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi
Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan
Diduga Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin, PT GUM Tuai Sorotan Tokoh Masyarakat Belitang Hulu

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:34 WIB

Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:47 WIB

Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:12 WIB

Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:54 WIB

Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:39 WIB

Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG

Berita Terbaru