Polda Kalbar Sita Sabu Senilai Rp5 Miliar

oleh
oleh

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menyita 3,8 kilogram sabu senilai Rp5 miliar dari seorang bandar berinisial MI di Kota Pontianak. <p style="text-align: justify;">"Kini tersangka MI sedang dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar," kata Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Unggung Cahyono di Pontianak, Kamis.<br /><br />Unggung menjelaskan, awal terungkapnya seorang bandar besar sabu itu hasil pengembangan kasus sebelumnya.<br /><br />Polisi menahan seorang kurir sabu di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dan mengamankan sebanyak lima paket berisi serbuk sabu kristal masing-masing seberat 100 gram.<br /><br />Hasil pengembangan kasus itu, pada Rabu, (7/11) sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, mengantongi nama bandar berinisial MI yang tinggal di Jalan Sejarah, Gang Gunung Puting I No. 9 Kecamatan Pontianak Kota, sehingga langsung meluncur ke rumah tersangka tersebut.<br /><br />Di dalam rumah tersangka MI, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengamankan satu paket sabu yang masih utuh seberat dua kilogram.<br /><br />Kemudian satu bungkus sabu seberat 1,350 kilogram; uang tunai Rp6 juta, catatan pengiriman, lima buah ATM Bank BCA, satu buah ATM Bank Mandiri, timbangan, dan sejumlah barang-bukti lainnya yang berhubungan dengan praktek penjualan sabu tersebut, kata Unggung.<br /><br />"Dengan pengungkapan itu, maka total barang-bukti sabu yang diamankan sebanyak 3,8 kilogram. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui hanya seorang kurir, dikirim dari Jakarta oleh seseorang berinisial M, melalui jasa pengiriman cepat," ungkap Kapolda Kalbar.<br /><br />Menurut pengakuan dia, sejak tahun 2012 dirinya sudah empat kali menerima kiriman sabu, yang masing-masing satu kali pengiriman sebanyak dua kilogram. Untuk satu kali pengiriman tersangka MI mendapat upah sebesar Rp5 juta dari pengirim berinisial M, kata Unggung.<br /><br />Unggung menambahkan, tersangka dapat diancam pasal 112 (2) dan 114 (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun, dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp8 miliar.<br /><br />Sementara itu, MI bandar narkoba mengakui, kalau dirinya sudah empat kali menerima pengiriman paket sabu dari M yang beralamat di Jakarta.<br /><br />"Untuk satu kali pengiriman saya mendapat upah Rp5 juta yang dikirim melalui transper bank," ujarnya. <strong>(phs/Ant/foto:republika.co.id)</strong></p>