Polda Kalbar Tertibkan 64 Lokasi Peti

oleh
oleh

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menertibkan sebanyak 64 lokasi pertambangan emas tanpa izin (Peti) yang tersebar di 12 dari 14 kabupaten/kota di provinsi itu, kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto. <p style="text-align: justify;">"Sebanyak 64 titik lokasi Peti itu, terdiri sebanyak 44 lokasi di darat, dan 20 lokasi di sungai," kata Arief Sulistianto di Pontianak, Selasa.<br /><br />Arief menjelaskan operasi penertiban kembali jajarannya gencarkan setelah terungkapnya kasus Monterado, yang menewaskan sebanyak 18 orang, baik dari pekerja Peti maupun para pendulang, akibat tertimbun tanah yang longsor di lokasi Peti.<br /><br />"Mudah-mudahan dengan operasi penertiban Peti yang terus berlangsung hingga sekarang, aktivitas Peti di Kalbar bisa ditekan, bahkan bila perlu tidak ada lagi Peti di Kalbar," ujarnya.<br /><br />Data Polda Kalbar, mencatat aktivitas Peti paling banyak di Kabupaten Bengkayang, disusul Ketapang, Landak, Sambas dan kabupaten lainnya, yang berjumlah sebanyak 64 lokasi Peti tersebut, katanya.<br /><br />Kapolda Kalbar menambahkan dirinya memang telah memerintahkan kepada seluruh kapolres di jajarannya agar menginventarisir aktivitas Peti di wilayah masing-masing atau di seluruh provinsi itu, sehingga terdatalah sebanyak 64 lokasi peti itu, baik di darat maupun di sungai.<br /><br />"Perintah itu, agar kedepannya tidak ada lagi mafia Peti, dan aktivitas ilegal lainnya, salah satunya mencegah korban jiwa akibat Peti seperti yang terjadi di Menterado, Kabupaten Bengkayang beberapa waktu lalu," ungkapnya.<br /><br />Inventarisasi itu, mulai dari jumlah peti, pemilik lahan, pemilik dompeng, dan berapa orang pekerja pada satu titik Peti tersebut, sehingga ketika ditertibkan bisa dicarikan solusi oleh pemerintah daerah setempat, agar tidak kembali melakukan aktivitas ilegal tersebut.<br /><br />Sebelumnya, sebanyak 18 orang warga tewas tertimbun saat menggali emas di daerah Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Sabtu (4/10) sekitar 11.00 WIB.<br /><br />Ke-18 orang korban tewas tersebut, yakni Okta, kemudian Riski, Ono dari Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Pontianak; Ayub dari Kabupaten Sekdau; Pepen, Markus dari Kecamatan Capkala, Ipeng, Rio, Mak inah, Muri, Utuk, Azis, Joni, Dedeng, Agus, anak Joni, Imus, dan Long dari Kecamatan Goa Boma, Kabupaten Bengkayang.<br /><br />Karena, menurut Arief penanganan Peti di Kalbar harus terkoordinasi dengan pemerintah daerah agar bisa dicarikan solusi bagi masyarakat setelah tidak lagi melakukan Peti.<br /><br />"Penanganan Peti tidak hanya bisa dilakukan penindakan dari segi hukum saja, tetapi harus terkoordinasi agar masyarakat tidak tergantung pada peti dalam mencari nafkah," ungkapnya.<br /><br />Ia menjelaskan, pemda harus mencarikan atau membuka lapangan pekerjaan lain bagi masyarakat pascaditertibkannya Peti, agar masyarakat tidak kembali melakukan Peti.<br /><br />"Beberapa bupati saat ini sedang merumuskan terkait langkah untuk mengalihkan mata pencaharian masyarakat selain peti, seperti di Kabupaten Landak sudah dilakukan sehingga razia peti terus dilakukan," ujar Arief. <strong>(das/ant)</strong></p>