Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam kasus penyelundupan sabu 28 kilogram dari negara tetangga. <p style="text-align: justify;">"Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Kita pun masih mendalami apakah kasus 28 kilogram sabu ini, melibatkan oknum Bea dan Cukai atau tidak," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Unggung Cahyono di Sungai Raya, Selasa.<br /><br />Saat disinggung mengenai sejauh mana keterlibatan pihak Bea dan Cukai Kalimantan Barat terkait sabu 28 kilogram tersebut, Unggung kembali menyatakan, bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.<br /><br />"Pihak Bea dan Cukai tetap akan kita proses. Bahkan sampai saat ini ada sembilan orang saksi yang diperiksa dan beberapa oknum Bea dan Cukai juga turut kita periksa terkait kasus sabu 28 kilogram tersebut. Dan kita pastikan dalam kasus ini cepat atau lambat akan segera terungkap pelaku yang berperan sebagai pemasok barang haram ini di Kalimantan Barat," tuturnya.<br /><br />Dia juga menjelaskan, kasus tersebut juga ditangani Mabes Polri, BBN Kalbar dan BBN Pusat guna mengungkap pemilik sabu tersebut.<br /><br />"Kita didukung oleh Mabes Polri dan BNN Pusat dalam pengungkapan kasus sabu itu. Dan sampai sejauh ini barang bukti kasus tersebut masih diamankan di Mapolda Kalbar guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.<br /><br />Unggung menambahkan, untuk barang bukti sabu-sabu sebanyak 28 kilogram tersebut ke depannya akan dimusnahkan. Namun sebelumnya pihak kepolisian harus melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Pontianak guna menetapkan status barang bukti itu, apakah dimusnahkan atau tidak.<br /><br />"Yang jelas kita akan melimpahkan berkas perkaranya terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri. Dan setelah dilimpahkan barulah kita mendapat petunjuk dari Kejaksaan apakah barang bukti itu dimusnahkan atau tidak," katanya.<br /><br />Menurutnya, dari beberapa kasus yang sudah ditangani, barang bukti berupa sabu-sabu pasti akan dimusnahkan setelah seminggu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri.<br /><br />"Setelah pelimpahan berkas, seminggu kemudian barang bukti tersebut akan dimusnahkan. Dan sampai saat ini kita belum melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri. Karena kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengungkap pemilik barang haram itu," katanya.<br /><br />Selain itu, Unggung juga mengatakan, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat, pihaknya pun sudah melakukan mapping area di tempat-tempat yang biasanya dijadikan para pelaku narkotik sebagai tempat transaksi.<br /><br />"Sejak pertama kali saya menjabat sebagai Kapolda Kalbar. Saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran, bahwa pengungkapan narkotik untuk wilayah Kalimantan Barat menjadi salah satu atensi khusus yang harus dilaksanakan para polisi-polisi saya untuk melakukan pengungkapan, karena peredaran barang haram tersebut dapat merusak generasi muda di masa akan datang nantinya," kata Unggung.<br /><br />Untuk itu, lanjutnya, dalam memutuskan mata rantai narkotika itu tidak semata-mata harus dilakukan oleh pihak kepolisian. Melainkan peran serta masyarakat juga diutamakan dalam memerangi narkotika di wilayah Kalimantan Barat khususnya.<br /><br />"Dengan adanya peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Barat ini. Saya rasa peredaran narkoba akan mudah untuk ditekan," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>