Satuan Brimob Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Rabu, mengungkap penimbun sembilan ton solar ilegal milik tersangka Sa (36) warga Jalan Pramuka, Sungai Rengas, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya. <p style="text-align: justify;">"Terungkapnya penimbunan solar bersubsidi itu, berawal dari ditangkapnya satu truk dan satu mobil bak terbuka yang sedang memuat solar ilegal itu milik tersangka Sa di kawasan Sungai Rengas oleh satuan Brimob Polda Kalbar saat melakukan patroli rutin," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar.<br /><br />Ia menjelaskan, dari kedua kendaraan itu, petugas menyita sekitar tiga ton atau 3.000 liter solar ilegal.<br /><br />"Atas pengembangan dan menurut pengakuan tersangka, maka diketahui tersangka juga menimbun solar bersubsidi untuk dijual kembali pada saat pemerintah menaikkan BBM bersubsidi, April mendatang," kata Mukson.<br /><br />Modus tersangka, yakni membeli solar bersubsidi itu pada pengecer-pengecer, lalu kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali. "Kini tersangka bersama barang bukti sekitar 9.000 liter solar tersebut diamankan di Kepolisian Resor Kakap guna dilakukan pemeriksaan," kata Mukson.<br /><br />Tersangka dapat diancam pasal 53 huruf b tentang pengangkutan ilegal, dan huruf d tentang tata niaga pengangkutan minyak dan gas dan pasal 99 UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas, dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp40 miliar, kata Mukson.<br /><br />Sebelumnya, Polda Kalbar juga mengamankan sekitar 8.650 liter solar ilegal yang dimuat dalam dua kendaraan roda empat dan satu mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak.<br /><br />Ketiga kendaraan yang tertangkap tangan sedang memuat BBM jenis solar bersubsidi itu diamankan, Senin (12/3) malam di tempat berbeda, terungkapnya kasus pertama, yakni tim dari Polda Kalbar dan Polsek Sungai Duri, Senin (12/3) sekitar pukul 24.30 WIB mengamankan dua kendaraan, yakni satu truk memuat sekitar 650 liter solar bersubsidi, dan satu mobil terbuka memuat 1.000 liter solar bersubsidi di Jalan Raya Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, dengan tersangka Bu (36) warga Sungai Duri.<br /><br />Kemudian, pada hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB tim dari Polda Kalbar dan Kepolisian Resor Mempawah juga mengamankan sekitar 7.000 liter solar bersubsidi yang dimuat pada mobil tangki pengangkut minyak milik PT Daun Putra Borneo di Jalan Raya Wajok Hilir, Kabupaten Pontianak, dengan tersangka Su. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















