Kepolisian Daerah Kalimantan Barat pada penghujung tahun 2010, mengungkap kasus penipuan dengan modus kejahatan menggunakan telepon selular jaringan nasional. <p style="text-align: justify;">"Kejahatan penipuan itu dilakukan oleh lima orang tersangka yang kemudian dibekuk aparat keamanan di Jalan Sklip dua Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Kapolda Kalbar Brigadir Jendral (Pol) Sukrawardi Dahlan saat evaluasi akhir tahun di Pontianak, Jumat (31/12/2010). <br /><br />Sukrawardi menjelaskan, kelima tersangka tersebut yakni Anis alias Dewa alias Nasir, Rustan alias Reza bin Laside, tersangka ketiga yaitu Asrul (DPO), Asril (DPO) dan yang kelima adalah Opek alias kumis (DPO) yang bertugas mengambil uang dari ATM. <br /><br />Adapun korban penipuan, kata dia, yaitu Briptu Eko Fitriadi, Bendahara Polsek Pemangkat. <br /><br />Pada Selasa (30/11/2010), Briptu Eko dihubungi oleh tersangka Asrul dengan mengaku sebagai pejabat Polda sebagai AKP Lintar Mahardono Sik yang merupakan Kapolsek Pemangkat yang baru. <br /><br />"Dalam percakapan via telepon selular tersebut, Asrul yang mengaku sebagai Kapolsek Pemangkat, mengatakan akan meminjam uang gaji anggota yang kemudian harus dikirim ke rekening Bank Mandiri Cabang Pamulang, Atas nama Dwi Arumsari dengan nomor rekening 128.000.6198.227," jelas Kapolda. <br /><br />Selanjutnya, korban Briptu Eko Pitriadi datang ke Bank Mandiri Cabang Sambas bersama Briptu Hendra Yani untuk mengirim uang yang diminta tersebut. Setelah uang dikirim, Briptu Eko yang dalam percakapan via telepon selular dijanjikan oleh Asrul (Kapolsek Pemangkat gadungan) akan dikembalikan sesaat setelah uang dikirim via transfer, ditunggu tidak juga datang. <br /><br />"Setelah menunggu berjam-jam lamanya tidak datang juga, telepon genggamnya akhirnya dihubungi namun nomor yang tadinya aktif sudah tidak aktif. Nomor tersebut adalah 081585899610," kata Kapolda. <br /><br />Merasa mengalami kejadian aneh, Briptu Eko Pitriadi kemudian mencari informasi kepada Wakil Kepala Polsek Pemangkat, IPDA Anwar, apakah benar nomor tersebut adalah nomor telepon genggam Kapolsek Pemangkat, AKP Lintar Mahardono Sik. <br /><br />"Wakapolsek mengatakan nomor tersebut bukan nomor telepon genggam Kapolsek Pemangkat. Dan pada akhirnya Briptu Eko Pitriadi menyadari bahwa dirinya telah ditipu sebesar Rp150 juta rupiah," kata Kapolda. <br /><br />Ia menambahkan, dari penyelidikan yang dilakukan terhadap kelima tersangka, tindakan penipuan itu menargetkan para pejabat Polri, Kapolres, Kapolsek, Bensat, TNI, Dandim, Danyon, Kejaksaan, Kajari, Aspidum, Aspidsus, Pemda, Bupati, Pimpro dan pengusaha yang mempunyai masalah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>