Polda Kalbar Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi

oleh
oleh

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, mengungkap sindikat penyelewengan solar bersubsidi, mulai dari pengantre, operator dan pengawas SPBU, penampung hingga perusahaan yang membeli bahan bakar minyak tersebut. <p style="text-align: justify;">"Terungkapnya sindikat penyelewengan BBM bersubsidi ini dari informasi masyarakat yang selalu tidak kebagian solar bersubsidi di SPBU Jalan Komodor Yos Sudarso (Nipah Kuning), Kecamatan Pontianak Barat," kata Direskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo di Pontianak, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan atas informasi masyarakat tersebut, pihaknya lantas melakukan penyelidikan ke lapangan. Setelah cukup bukti, maka pada Selasa (28/10) sekitar pukul 14.00 WIB, timnya menangkap delapan orang tersangka beserta barang bukti.<br /><br />Kedelapan tersangka tersebut, yakni operator SPBU tersangka Fa dan Ra, pengawas SPBU, yakni De dan Do, kemudian DN pengantre BBM bersubsidi, To pemilik mobil yang digunakan untuk antre solar bersubsidi, dan IE penampung solar bersubsidi tersebut.<br /><br />Kemudian barang bukti yang diamankan uang tunai Rp35 juta, solar sebanyak 816 liter, dan dua unit mobil, yakni satu truk dan satunya mobil biasa.<br /><br />"Untuk pengembangan selanjutnya, kami juga sedang memeriksa pemilik CV Restu Lestari yang bergerak di bidang penjualan pasir, berinisial HF alias Akian. Karena selama ini CV tersebut diduga membeli solar bersubsidi tersebut," ungkap Widodo.<br /><br />Modus sindikat penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, yakni menggunakan sekitar belasan truk yang antre setiap harinya di SPBU Nipah Kuning, satu truk bisa membeli solar bersubsidi sekitar 80 liter, kemudian satu truk bisa antre lima hingga sepuluh sekali/hari atau sekitar 800 liter/truk/hari.<br /><br />"Mereka membeli solar bersubsidi tersebut Rp5.700/liter atau lebih tinggi dari harga normal Rp5.500. Kelebihan harga itulah yang mereka berikan untuk operator dan pengawas SPBU," ungkapnya.<br /><br />Kemudian solar bersubsidi tersebut dijual ke penampung seharga Rp6.500/liter. Kemudian penampung menjual kembali solar bersubsidi tersebut ke CV Restu Lestari seharga Rp7.500/liter, kata Widodo.<br /><br />"Saat ini kami sudah memasang garis polisi pada terhadap alat untuk mengeluarkan BBM dari SPBU ke pembeli," katanya.<br /><br />Para tersangka, menurut Widodo dapat diancam UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp6 miliar.<br /><br />Direskrimsus Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk melaporkan kalau melihat ada praktik penyimpangan BBM bersubsidi, baik di SPBU maupun di tempat lainnya, karena penyimpangan BBM bersubsidi tersebut berdampak besar, yakni merugikan masyarakat dan negara. (das/ant)</p>