Polda Kalsel Bekuk Dua Kurir Sabu-Sabu

oleh
oleh

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil membekuk dua orang laki-laki yang diduga sebagai kurir narkotika dan obat-obatan berbahaya jenis sabu-sabu. <p style="text-align: justify;">Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Komisaris Besar (Pol) Agus B Manalu melalui Kepala Satuan Direktorat Reserse Narkoba I, AKBP I Made Wijana di Banjarmasin, membenarkan telah membekuk dua orang kurir sabu-sabu. <br /><br />Dua orang laki-laki yang dibekuk oleh Satuan I Narkoba Polda Kalsel itu diketahui berinisial Sup alias Ian (32) warga jalan Saka Permai gang Rindu RT 8 Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. <br /><br />Sedangkan temannya diketahui berinisial Yar alias Iking (45) warga jalan Pahlawan Seberang Masjid Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. <br /><br />Ian dan Iking ditangkap di pinggir jalan A. Yani Km 2,5 tepatnya di depan Rumah Makan Lima rasa Kelurahan Kebun Bunga Kota Banjarmasin, pada Rabu (3/3) sekitar pukul 14.00 wita. <br /><br />Made menceritakan kronologis penangkapan, Satuannya mendapatkan informasi di depan rumah makan lima rasa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu. <br /><br />Mendengar hal tersebut polisi dari Satuan I Direktorat Narkoba Polda Kalsel melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli atau konsumen dan memesan kepada Ian dan Iking agar target operasi keluar. <br /><br />Setelah beberapa lama akhirnya kedua laki-laki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu keluar, langsung saja polisi yang sudah bersiaga itu melakukan penangkapan dan setelah di geledah ditemukan dua paket sabu-sabu seberat lebih kurang 10 gram dari tangan Ian. <br /><br />Dengan adanya barang bukti tersebut kedua laki-laki sebagai kurir sabu-sabu itu dibawa ke markas Direktorat Narkoba Polda Kalsel, untuk dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. <br /><br />Setelah sampai di Markas Direktorat Narkoba itu kedua tersangka kembali digeledah dan ditemukan kembali satu paket besar sabu-sabu seberat lebih kurang lima gram dari saku celana Ian. <br /><br />Hasil sementara penyidikan, Ian dan Iking dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No35 Tahun 2009 Tetang Narkotika yang ancaman minimal hukuman pidana penjara lima tahun maksimal 20 tahun, terang Made kepada Wartawan. <br /><br />Sementara Ian saat diwawancarai mengakui melakukan pekerjaan sebagai kurir itu karena ikut-ikutan teman dan pada saat itu Iking menghubunginya dan meminta dicarikan sabu-sabu tiga paket besar. <br /><br />Selain itu juga ia mengakui membeli sabu-sabu itu seharga Rp8,5 juta per paketnya dan mendapatkan upah setiap pengantaran kepada pemesan sebesar Rp50.000. <br /><br />Saat ingin mengantar sabu-sabu tersebut kepada pemesan atau konsumen dengan tempat yang telah ditentukan dirinya bersama Iking dibekuk polisi, dengan nada penuh penyesalan ia ungkapkan kepada wartawan, terang Ian. <br /><br />Untuk Iking, ia hanya menemani Ian untuk mengantar sabu-sabu itu ke konsumen apalagi sabu-sabu yang dibawa Ian hasil pesanan dia, dan konsumen yang mau didatangi untuk menyerahkan sabu-sabu itu adalah keluarga Iking. <br /><br />"Sabu-sabu itu pesanan konsumen saya, dan saya menghubungi Ian untuk minta carikan dan dapat bersama Ian, kita mengantar ke tempat konsumen dan tidak disangka dibekuk polisi di tengah jalan," ucapnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>