Polda Kalteng Geledah Kantor Bawaslu

oleh
oleh

Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Polda Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengawas Pemilu jalan DI Panjaitan Kota Palangka Raya, Jumat. <p style="text-align: justify;">Penggeledahan itu merupakan tindaklanjut dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan sewa operasional mobil Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota pada tahun 2014, kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar saat memimpin penggeledahan.<br /><br />"Satu dus dokumen pencairan dan nota asli pengadaan sewa mobil tersebut kami bawa, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara ini, kerugian Negara itu berkisar Rp2,2 miliar dari Pagu Rp4,3 Miliar," tambah dia.<br /><br />Polda Kalteng terkait dugaan korupsi di Bawaslu tersebut hingga saat ini telah menetapkan dua tersangka berinisial JH selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus yang menandatangani kontrak, dan R sebagai penerima kontrak.<br /><br />Timbul mengatakan, sampai sekarang ini belum ada indikasi keterlibatan Ketua Bawaslu Kalteng Theopilus Anggen dalam kasus korupsi tersebut. Namun, Polda Kalteng sampai sekarang ini masih melakukan pengembangan dan statusnya tahap Penyidikan.<br /><br />"Setelah dari Kantor Bawaslu Kalteng, kami juga akan menggeledah kediaman tersangka JH di jalan Garuda 11 Kota Palangka Raya. Kami ingin mendapatkan lebih banyak barang bukti," kata Timbul.<br /><br />Sebelumnya, Kapolda Kalteng Fakhrizal mengatakan penyidik Polda Kalteng telah mengumpulkan keterangan, informasi dan berbagai barang bukti yang menjadi landasan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.<br /><br />Polda juga telah melakukan penyelidikan dan memeriksa seluruh Panwaslu Kabupaten/Kota serta berbagai pihak yang dianggap mengetahui maupun dapat memberikan informasi terkait tindak pidana korupsi di Bawaslu provinsi tersebut.<br /><br />"Kalau mengenai kasus korupsi di Bawaslu, saya sudah meminta agar didalami kerugian negara, baik fiktif maupun mark up," demikian Fakhrizal. (das/ant)</p>