Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah sejak Januari-November 2012 telah menangani sedikitnya 124 kasus pembalakan lia <p style="text-align: justify;">"Dari 124 kasus pembalakan liar, 25 kasus di antaranya sudah ditangani. Kami berhasil mengamankan 125 tersangka," kata Kapolda Kalteng Brigjen Pol Bachtiar Hasanudin Tambunan di Sampit, Jumat, saat memeriksa barang bukti kayu pembalakan liar hasil Operasi Hutan Lestari yang dilakukan Mabes Polri.<br /><br />Dalam satu bulan terakhir ini Polda Kalteng telah mengamankan sedikitnya 28 tersangka pelaku pembalakan liar.<br /><br />Para tersangka yang diamankan polisi berasal dari seluruh kabupaten di Kalteng, kecuali Kabupaten Sukamara dan Kapuas tidak ditemukan tersangka pembalakan liar, katanya.<br /><br />Polda Kalteng akan terus melakukan operasi pemabalakan liar, karena untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan.<br /><br />Penertiban terhadap pembalakan liar merupakan upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan secara rutin, katanya.<br /><br />Daerah di Kalteng yang paling banyak ditemukan kasus pembalakan liar adalah Kabupaten Kotim, Lamandau, dan Katingan, katanya.<br /><br />Menurut Bachtiar, modus pembalakan liar yang terjadi di Kalteng adalah surat atau dokumen kayu fiktif, namun banyak juga tanpa dokumen.<br /><br />Truk pengakut kayu yang diamankan aparat kepolisian pada umumnya tidak dilengkapi dengan dokumen.<br /><br />"Dari sekian banyaknya kasus pembalakan liar, sementara ini kami masih belum menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum aparat kepolisian maupun pejabat pemerintahan," katanya.<br /><br />Ia mengaku masih belum bisa memastikan adanya keterlibatan aparat kepolisian maupun pejabat pemerintah karena kasusnya masih dalam proses penyidikan. <strong>(das/ant)</strong></p>