Home / Tak Berkategori

Polda Kaltim Mengamankan Satu Kilogram Sabu

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2015 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengamankan satu kilogram sabu pada Rabu (27/5) pukul 05.30 WITA di Jalan Abdul Wahab Syahrani, Samarinda. <p style="text-align: justify;"><br />"Kami menangkap seorang tersangka bernama Leo Susanto, usia 33 tahun seorang kurir yang sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar M. Liberty. P di Balikpapan, Kamis.<br /><br />Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya beberapa sopir mobil rental atau taksi yang sering digunakan bandar narkoba dari bandar udara di Balikpapan untuk mengantar barang haram tersebut dari Balikpapan ke Samarinda, katanya.<br /><br />"Dimana salah satunya yang diketahui adalah Leo Susanto, kemudian Tim Satgas Berantas Narkoba Polda Kaltim memfokuskan dan mendalami penyelidikan tentang nama tersebut termasuk modus operandinya," kata Liberty.<br /><br />Selanjutnya pada Rabu (27/5) pukul 02.00 WITA Tim Satgas Berantas Narkoba Polda Kaltim melakukan pembuntutan terhadap taksi Kalung Mas dengan nomor polisi 1373 KU dengan nomor lambung 210 dan berhentinya di depan Gang Pondok Asri Jalan Abdul Wahab Syahrani, Samarinda.<br /><br />"Selanjutnya dilakukan penyergapan dan mengamankan seorang pria mengaku bernama Leo Susanto. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan satu buah bungkusan yang diduga berisi narkoba jenis sabu," kata Liberty.<br /><br />Menurut pengakuan tersangka Leo, dia tidak mengetahui bahwa barang titipan dari Mr X adalah sabu, baru pada pengiriman kedua diketahui kalau itu adalah sabu.<br /><br />"Setiap mengantar barang ke Samarinda tersangka Leo mendapat imbalan Rp2 juta dan sudah tiga kali mengantarkan sabu dari Mr X ke Samarinda. Saat mengantar paket sabu pertama dan kedua masing seberat 0,5 Kilogram dan ketiga hampir satu Kilogram," kata Liberty.<br /><br />Sementara itu, menurut keterangan tersangka Leo bahwa perbuatan sebagai kurir narkoba dilakukannya karena faktor ekonomi.<br /><br />Dan akibat perbuatannya tersangka Leo diancam pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (das/ant)</p>

Berita Terkait

Polres Sintang Berbagi, Wujud Nyata Kepedulian Kepada Sesama
Hadapi Musim La Nina, Kepala BPBD Sintang Minta Kades Proaktif Melaporkan kondisi Terkini
DAD Barito Utara Gaungkan Semangat Kepedulian Lewat Program “Jumat Berkah” Bersama Dunia Usaha
Wempi W Mawa Tekankan Strategi Pembangunan Cerdas untuk Hadapi Tantangan Wilayah Luas Malinau
Kaltara Masuk Empat Besar Indeks Harmoni Indonesia 2025, Bukti Keharmonisan Sosial Terjaga
Kabag Ops Polres Sintang Hadiri Pembukaan Kelam Tourism Festival 2025, Pastikan Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif
TMMD Ke-126 Kodim 1013/Muara Teweh Resmi Ditutup, Kasdam XXII Apresiasi Sinergi TNI-Rakyat
Warga Desa Jasa Tolak Pemasangan Patok Batas Hutan Produksi Terbatas 

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 17:56 WIB

Polres Sintang Berbagi, Wujud Nyata Kepedulian Kepada Sesama

Jumat, 7 November 2025 - 17:08 WIB

Hadapi Musim La Nina, Kepala BPBD Sintang Minta Kades Proaktif Melaporkan kondisi Terkini

Jumat, 7 November 2025 - 15:11 WIB

DAD Barito Utara Gaungkan Semangat Kepedulian Lewat Program “Jumat Berkah” Bersama Dunia Usaha

Kamis, 6 November 2025 - 21:45 WIB

Wempi W Mawa Tekankan Strategi Pembangunan Cerdas untuk Hadapi Tantangan Wilayah Luas Malinau

Kamis, 6 November 2025 - 21:26 WIB

Kaltara Masuk Empat Besar Indeks Harmoni Indonesia 2025, Bukti Keharmonisan Sosial Terjaga

Berita Terbaru