Polda Lacak Penampung CPO Curian Di Jakarta

oleh
oleh

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, saat ini sedang melacak penampung besar "CPO" (Crude Palm Oil) atau minyak kelapa sawit mentah curian di Jakarta, kata Direskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo. <p style="text-align: justify;"><br />"Saat ini, kami tidak hanya mengembangkan kasus pencurian CPO di wilayah Kabupaten Ketapang, dan Kota Pontianak, tetapi penampung yang berada di Jakarta," kata Widodo di Pontianak, Senin.<br /><br />Karena, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, baik para sopir dan penampung di Ketapang dan Pontianak, CPO hasil curian itu, kembali dijual ke penampung besar di Jakarta.<br /><br />"Untuk data lengkapnya, belum bisa kami buka, karena sedang dilakukan penyelidikan," kata Widodo.<br /><br />Widodo menambahkan, pencurian CPO itu telah merugikan PT Limpa Sejahtera di Ketapang sebesar Rp10 miliar, dengan asumsi harga jual di pasaran Rp7.500 /liter. Sementara satu mobil tangki bisa mencuri sekitar Rp200 liter CPO/sekali angkutan dengan harga jual Rp2.500 /liter ke penampung di Ketapang, dan Rp4 ribu /liter di penampung Pontianak, untuk di Jakarta, masih belum diketahui.<br /><br />"Tim kami, hingga saat ini masih ada sebagian di Ketapang, karena ada beberapa tersangka yang masih dalam pengejaran," ungkapnya.<br /><br />Sebelumnya, Sabtu (7/3) jajaran Subdit 1 Direskrimsus Polda Kalbar, membekuk delapan orang komplotan pencuri CPO dari perusahaan perkebunan di Kabupaten Ketapang. Kedelapan orang yang ditahan tersebut, yakni berinisial Hd, Her, Sup, As, Asd, Dar, Heng, dan Slm.<br /><br />Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya enam unit truk tangki, dan 86 drum berisi CPO.<br /><br />Modus operandi yang dilakukan para pelaku, yakni memodifikasi tangki mereka dengan melakukan penyekatan dalam tangki. Saat sopir tangki mengangkut CPO dari pabrik perusahaan menuju pelabuhan tempat tongkang, dalam perjalanan mereka membongkar CPO di tangki.<br /><br />Namun, CPO masih tersisa dalam tangki karena ada sekatan. CPO itu yang kemudian dijual ke pihak ketiga, yakni kepada Hd penampung di Ketapang.<br /><br />Setelah Hd diamankan, maka diketahui ada penampung berinisial Heng di Kota Pontianak. Atas pengakuan itu, jajaran Polda Kalbar menangkap Heng. "Ternyata Heng tak bekerja sendiri, dia mengungkapkan keterlibatan Amn, yang kemudian berhasil ditangkap hari itu juga," kata Widodo.<br /><br />Komplotan pencuri itu dipersangkakan dugaan tindak pidana pencurian, dan atau pengelapan serta penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362, 363, 372 dan atau 480 KHUP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.<br /><br />Direskrimsus menyatakan dalam kasus ini juga terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga kuat kemungkinan diterapkan TPPU dalam kasus ini. "Untuk TPPU, kami perlu melakukan penyelidikan panjang," ujarnya. (das/ant)</p>