Home / Tak Berkategori

Polda: Penyelundupan Gula 11 Ton Sudah P21

- Jurnalis

Jumat, 4 November 2011 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Polda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Unggung Cahyono mengatakan, berkas kasus penyelundupan gula pasir seberat 11 ton sudah masuk kategori P21 oleh Kejaksaan setempat. <p style="text-align: justify;">"Polda Kalbar selanjutnya akan tetap menjadikan kasus-kasus penyelundupan termasuk gula pasir yang patut diberi perhatian," kata Unggung Cahyono di Pontianak, Jumat.<br /><br />Gula tersebut diamankan Polda Kalbar di kawasan Ayani Mega Mal, dengan nama pemiliknya Hr (34), pada Selasa (10/5).<br /><br />Kepala Bidang Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar menambahkan, kepastian P21 itu sesuai surat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalbar nomor B/5/Q.1.4/EUH.1/10/2011 tertanggal 31 Oktober.<br /><br />Surat tersebut jawaban berkas perkara nomor BP/08/VII/2011/Direskrimsus tertanggal 28 Juli.<br /><br />"Dengan adanya P21 itu, berarti dalam waktu paling lambat 14 hari, harus dilimpahkan barang bukti dan tersangka ke pengadilan," ujar Mukson Munandar.<br /><br />Ia melanjutkan, selama ini berkas penyidikan gula ilegal sulit dinyatakan lengkap karena dianggap kewenangan kepabeanan sehingga penyidikannya harus ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil, bukan polisi.<br /><br />Mukson Munandar mengatakan, awal Oktober lalu, pihak Polda dan Kejati Kalbar sepakat melakukan koordinasi terkait penanganan proses hukum terhadap pelaku importir gula ilegal yang diamankan Polda.<br /><br />Menurut Mukson, koordinasi dilakukan agar sama persepsi dalam memproses hukum pelaku importir gula ilegal supaya tidak mental ketika dinaikkan di pengadilan.<br /><br />"Koordinasi itu dilakukan agar tidak ada lagi kasus-kasus, seperti proses hukum terhadap pelaku importir gula ilegal yang ditolak oleh kejaksaan karena tidak memenuhi syarat," kata Mukson Munandar.<br /><br />Polda Kalbar selalu menjerat pelaku importir gula ilegal dengan pasal tentang tindak pidana perlindungan konsumen pasal 62 jo pasal 8, UU No.98/1999, pasal 55 UU No.77/96 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp5 miliar.<br /><br />"Karena belum adanya koordinasi dengan kejaksaan lalu mental. Ke depan tetap menggunakan UU Perlindungan Konsumen karena sudah ada kesepakatan dari pertemuan tersebut," ujarnya.<br /><br />Sebelumnya Bupati Sanggau Setiman Sudin memperkirakan 77 persen kebutuhan gula pasir yang ada di Kalbar dipasok dari perdagangan ilegal melalui pintu perbatasan.<br /><br />"Kebutuhan gula pasir di Kalbar setiap bulan sekitar tujuh ribu ton per bulan, atau setahunnya 84 ribu ton," katanya.<br /><br />Namun, lanjut dia, pasokan resmi berasal dari perdagangan antarpulau sebanyak 11 ribu ton per tahun, dan impor 9 ribu ton.<br /><br />"Jadi hanya sekitar 23 persen kebutuhan gula Kalbar dipenuhi dari perdagangan legal, sedangkan sisanya diduga berasal dari perdagangan ilegal," kata dia.<br /><br />Pelaku umumnya memanfaatkan kuota perdagangan tradisional di perbatasan sebesar 600 ringgit Malaysia per bulan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi
Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan
Diduga Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin, PT GUM Tuai Sorotan Tokoh Masyarakat Belitang Hulu
Politisi Partai Gerindra Tekankan CSR Tak Lagi Seremonial, Harus Fokus Pemulihan Lingkungan dan Pemberdayaan SDM
Aksi Bersih Serentak di Tiga Titik, Melawi Gaspol Sambut HPSN 2026 dan Ramadan
Bupati Tekankan Komitmen dan Eksekusi Program “11.12 GASPOL” pada Forum RKPD Barito Utara 2027
Kadis Kominfo dan Persandian Bulungan Hadiri Musrenbang

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:39 WIB

Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG

Senin, 16 Februari 2026 - 21:23 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi

Senin, 16 Februari 2026 - 16:56 WIB

Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:03 WIB

Diduga Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin, PT GUM Tuai Sorotan Tokoh Masyarakat Belitang Hulu

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:44 WIB

Politisi Partai Gerindra Tekankan CSR Tak Lagi Seremonial, Harus Fokus Pemulihan Lingkungan dan Pemberdayaan SDM

Berita Terbaru