Kepala Polda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Unggung Cahyono mengatakan, berkas kasus penyelundupan gula pasir seberat 11 ton sudah masuk kategori P21 oleh Kejaksaan setempat. <p style="text-align: justify;">"Polda Kalbar selanjutnya akan tetap menjadikan kasus-kasus penyelundupan termasuk gula pasir yang patut diberi perhatian," kata Unggung Cahyono di Pontianak, Jumat.<br /><br />Gula tersebut diamankan Polda Kalbar di kawasan Ayani Mega Mal, dengan nama pemiliknya Hr (34), pada Selasa (10/5).<br /><br />Kepala Bidang Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar menambahkan, kepastian P21 itu sesuai surat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalbar nomor B/5/Q.1.4/EUH.1/10/2011 tertanggal 31 Oktober.<br /><br />Surat tersebut jawaban berkas perkara nomor BP/08/VII/2011/Direskrimsus tertanggal 28 Juli.<br /><br />"Dengan adanya P21 itu, berarti dalam waktu paling lambat 14 hari, harus dilimpahkan barang bukti dan tersangka ke pengadilan," ujar Mukson Munandar.<br /><br />Ia melanjutkan, selama ini berkas penyidikan gula ilegal sulit dinyatakan lengkap karena dianggap kewenangan kepabeanan sehingga penyidikannya harus ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil, bukan polisi.<br /><br />Mukson Munandar mengatakan, awal Oktober lalu, pihak Polda dan Kejati Kalbar sepakat melakukan koordinasi terkait penanganan proses hukum terhadap pelaku importir gula ilegal yang diamankan Polda.<br /><br />Menurut Mukson, koordinasi dilakukan agar sama persepsi dalam memproses hukum pelaku importir gula ilegal supaya tidak mental ketika dinaikkan di pengadilan.<br /><br />"Koordinasi itu dilakukan agar tidak ada lagi kasus-kasus, seperti proses hukum terhadap pelaku importir gula ilegal yang ditolak oleh kejaksaan karena tidak memenuhi syarat," kata Mukson Munandar.<br /><br />Polda Kalbar selalu menjerat pelaku importir gula ilegal dengan pasal tentang tindak pidana perlindungan konsumen pasal 62 jo pasal 8, UU No.98/1999, pasal 55 UU No.77/96 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp5 miliar.<br /><br />"Karena belum adanya koordinasi dengan kejaksaan lalu mental. Ke depan tetap menggunakan UU Perlindungan Konsumen karena sudah ada kesepakatan dari pertemuan tersebut," ujarnya.<br /><br />Sebelumnya Bupati Sanggau Setiman Sudin memperkirakan 77 persen kebutuhan gula pasir yang ada di Kalbar dipasok dari perdagangan ilegal melalui pintu perbatasan.<br /><br />"Kebutuhan gula pasir di Kalbar setiap bulan sekitar tujuh ribu ton per bulan, atau setahunnya 84 ribu ton," katanya.<br /><br />Namun, lanjut dia, pasokan resmi berasal dari perdagangan antarpulau sebanyak 11 ribu ton per tahun, dan impor 9 ribu ton.<br /><br />"Jadi hanya sekitar 23 persen kebutuhan gula Kalbar dipenuhi dari perdagangan legal, sedangkan sisanya diduga berasal dari perdagangan ilegal," kata dia.<br /><br />Pelaku umumnya memanfaatkan kuota perdagangan tradisional di perbatasan sebesar 600 ringgit Malaysia per bulan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















