Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, hingga saat ini sudah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi dalam kasus terungkapnya penyeludupan sabu 28 kilogram atau senilai Rp56 miliar, oleh Bea Cukai Entikong. <p style="text-align: justify;">"Hingga kini kami sudah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi, masing-masing dari sopir, kernet dan pemilik bus SJS yang pada Rabu (7/11) kedapatan membawa paket kiriman sebanyak 28 kilogram sabu dari Kuching (Malaysia) tujuan Pontianak (Kalbar)," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Senin.<br /><br />Sebelumnya, petugas Bea Cukai Entikong mengamankan sebanyak 28 kilogram sabu yang dikirim melalui Bus SJS dengan nomor polisi KB 7725 Ap dari Kuching (Malaysia) tujuan Pontianak (Kalbar) yang dimasukkan kedalam dua paket ‘rice cooker’ dengan nama pengirim Jeki di Kuching, Malaysia, dan penerima Vivi di Pontianak dengan nomor telepon 089693567353, yang dinyatakan tidak bertuan.<br /><br />Mukson menjelaskan, selain itu, pihaknya juga telah memeriksa dua orang petugas Bea Cukai Entikong, petugas kepolisian dan saksi ahli.<br /><br />"Hasil pemeriksaan sementara belum ada satupun yang mengarah pada tersangka. Kami sedang menelusuri siapa pengirim, pemilik dan asal sabu tersebut," ungkap Mukson.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Entikong Ishak Fauzi menyatakan, kronologis penangkapan penyeludupan sabu seberat 28 kilogram tersebut, pada Rabu (7/11) di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, pada saat Bus SJS dengan nomor polisi KB 7725 Ap dari Kuching (Malaysia) tujuan Pontianak (Kalbar) melintas pos pemeriksaan yang dilengkapi mesin X-Ray, sehingga terdeteksi ada barang yang mencurigakan.<br /><br />"Barang yang mencurigakan itu dimasukkan dalam dua paket ‘rice cooker’ dengan nama pengirim Jeki di Kuching, Malaysia, dan penerima Vivi di Pontianak dengan nomor telepon 089693567353, tetapi atas kecurigaan itu tidak langsung ditahan," ujarnya.<br /><br />Setelah berkoordinasi baru petugas Bea Cukai melakukan pengejaran hingga menahannya di sekitar Dusun Korek, Tayan, Kabupaten Sanggau, setelah ditahan, lalu petugas membuka paket yang dimasukkan dalam sebuah "rice cooker", dan kecurigaan tersebut benar setelah membuka paket itu, kata Ishak.<br /><br />Modus yang dilakukan, yakni dengan memasukkan sabu tersebut dalam dua paket yang bersisi "rice cooker’, dengan masing-masing berisi 14 kantong, satu kantong seberat satu kilogram dengan nilai total Rp56 miliar, kata Kepala Bea Cukai Entikong. <strong>(phs/Ant/foto: batam.tribunnews.com)</strong></p>