Polda Tertibkan Aktivitas Peti Di Lima Polres

×

Polda Tertibkan Aktivitas Peti Di Lima Polres

Sebarkan artikel ini

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, saat ini sedang menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sambas, Bengkayang, Landak, Sanggau dan Melawi, kata Kepala Bidang Humas Polda setempat AKBP Mukson Munandar. <p style="text-align: justify;">"Penertiban aktivitas PETI dengan sandi ‘Operasi PETI 2013’ yang diselenggarakan sejak 22 Maret hingga 5 April 2013, dengan fokus pada lima kabupaten, sementara kabupaten lainnya sifatnya hanya operasi ikutan saja," kata Mukson Munandar di Pontianak, Rabu (03/04/2013).</p> <p style="text-align: justify;">Mukson menjelaskan, sifat Operasi PETI 2013 lebih mengedepankan penindakan hukum, sehingga saat ini, Polda Kalbar telah mengamankan sebanyak 55 tersangka dengan sebanyak 22 laporan kepolisian dengan tempat kejadian perkara di lima kabupaten tersebut, Kabupaten Sambas, Bengkayang, Landak, Sanggau dan Melawi.</p> <p style="text-align: justify;">"Yang paling besar tangkapannya, Selasa (2/4) kemarin di wilayah hukum Polres Bengkayang, saat Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar, mengamankan 26 penambang emas tanpa izin atau ilegal di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang," ungkap Mukson.</p> <p style="text-align: justify;">Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan, saat ini ke-55 tersangka penambang emas ilegal tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar, sementara barang bukti ada yang dibawa ke Mapolda juga ada yang disita di tempat kejadian perkara.</p> <p style="text-align: justify;">"Untuk barang bukti yang disita di TKP, karena mesin dompengnya berukuran besar sehingga sulit untuk diangkut," katanya.</p> <p style="text-align: justify;">Para penambang emas ilegal tersebut diancam pasal 158 UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, kata Mukson.</p> <p style="text-align: justify;">Sementara itu, Id (35) salah seorang pemilik mesin dompeng mengakui, kalau dirinya punya satu mesin dompeng dengan mempekerjakan sebanyak tujuh orang dengan sistem bagi hasil, yakni 60 persen bagi pemilik mesin, dan 40 persen bagi pekerja.</p> <p style="text-align: justify;">"Sehari paling banyak kami dapat emas satu setengah gram yang kalau diuangkan Rp500 ribu, sekitar Rp300 ribu untuk pemilik mesin, sehingga masing-masing pekerja mendapat Rp50 ribu untuk empat orang pekerja," ungkapnya.</p> <p style="text-align: justify;">Id mengakui, sudah memulai usaha dompengnya setahun, dengan modal awal Rp10 juta untuk membeli mesin dompeng bekas berserta peralatan lainnya. "Dalam setahun ini, modal belum juga kembali, karena hasil dalam sehari hanya habis untuk operasional, seperti membeli bahan bakar minyak dan ongkos makan karyawan," ujarnya.</p> <p style="text-align: justify;">Id hanya pasrah, dengan status ia dan rekan-rekan kerjanya menjadi tersangka. "Kami pada waktu diamankan sedang tidak bekerja atau istirahat siang, mudah-mudahan kami tidak dihukum, karena kasihan anak dan istri kami di kampung," kata Id warga Selakau, Kabupaten Sambas. <strong>(phs/Ant)</strong></p> <p style="text-align: justify;"><br /> </p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.