Polda Ungkap 37 Kasus Penyelundupan Gula Pasir

oleh
oleh

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap sebanyak 37 kasus penyelundupan gula pasir dari Serawak, Malaysia, ke provinsi ini selama Januari hingga Mei 2012. <p style="text-align: justify;">"Dari pengungkapan sebanyak 37 kasus penyeludupan itu, kami sudah menetapkan sebanyak 37 tersangka yang semuanya dalam proses hukum," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Pol Unggung Cahyono dalam keterangan persnya di Pontianak, Rabu.<br /><br />Ia menjelaskan, dari sebanyak 37 kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa gula pasir sebanyak 144,41 ton, mobil berbagai jenis yang digunakan untuk mengangkut gula tersebut sebanyak 33 unit.<br /><br />"Kini proses hukumnya, tahap sidik 32 kasus, tahap I sebanyak satu kasus, tahap II sebanyak dua kasus, dan dilimpahkan ke pengadilan satu kasus," ungkap Unggung.<br /><br />Unggung menambahkan, dari 14 Kepolisian Resor di bawah Polda Kalbar, yakni Polres Bengkayang yang tertinggi mengungkap kasus penyeludupan gula pasir tersebut, yakni sebanyak 18 kasus, kemudian disusul Polres Sanggau lima kasus, sementara Polres lainnya rata-rata satu kasus.<br /><br />"Modusnya, yakni gula ilegal asal Malaysia tersebut dimasukkan dari pintu masuk tidak resmi yang berbatasan langsung dengan Malaysia, kemudian setelah terkumpul dalam jumlah banyak, gula pasir itu dijual hingga ke Kota Pontianak," ujarnya.<br /><br />Hingga saat ini, Polda Kalbar menjerat pelaku atau tersangka dengan pasal tentang tindak pidana perlindungan konsumen pasal 62 jo pasal 8, UU No.98/1999, pasal 55 UU No.77/96 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp5 miliar.<br /><br />Sebelumnya, Bupati Sanggau Setiman Sudin memperkirakan 77 persen kebutuhan gula pasir di Kalbar dipasok dari perdagangan ilegal melalui pintu perbatasan.<br /><br />"Kebutuhan gula pasir di Kalbar setiap bulan sekitar tujuh ribu ton, atau setahun 84 ribu ton," katanya.<br /><br />Namun, lanjut dia, pasokan resmi berasal dari perdagangan antarpulau sebanyak 11 ribu ton per tahun, dan impor 9 ribu ton.<br /><br />"Jadi hanya sekitar 23 persen kebutuhan gula Kalbar dipenuhi dari perdagangan legal, sedangkan sisanya diduga berasal dari perdagangan ilegal," kata dia. <strong>(phs/Ant)</strong></p>