Polemik Staima Sintang, Ketua PA Tak Mampu Tertibkan Diri Sendiri

×

Polemik Staima Sintang, Ketua PA Tak Mampu Tertibkan Diri Sendiri

Sebarkan artikel ini

Polemik berkepanjangan tentang rangkap jabatan Ketua STAIMA Sintang yang dijabat oleh Ketua PA (Pengadilan Agama ) berbuntut laporan pengaduan kepada Ketua PTA (Pengadilan Tinggi Agama) Propinsi Kalimantan Barat. <p style="text-align: justify;">Hal ini ditegaskan oleh Aliansi Mahasiswa Korban Kebijakan Kampus Hasanudin ketika dikonformasi wartawan beberapa waktu lalu.<br /><br />Keberadaan Ketua PA yang menjabat sebagai ketua STAIMA Sintang sangat meresahkan dan merugikan kami sebagai mahasiswa yang menuntut ilmu di Kampus STAIMA Sintang. <br /><br />“Kami kuliah pakai duit bos  bukan pakai daun keberadaan ketua STAIMA Sintang di Kampus sangat berarti bagi kami, jika Ketua STAIMA sekedar nyambi sebaiknya mundur saja sebagai Ketua STAIMA dan lebih baik berkonsentrasi ngurus Pengadilan Agama  ketimbang memaksakan diri untuk merangkap jabatan sebagai ketua STAIMA Sintang. Saya yakin STAIMA akan lebih maju kedepannya jika di pimpin oleh orang-orang yang memiliki profesionalitas di bidangnya” tegas Hasan.<br /><br />Sementara Ketua Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) Andi Teguh mengatakan Polemik yang terjadi di STAIMA Sintang telah menyebabkan surutnya kepercayaan mahasiswa terhadap pengelolaan Kampus STAIMA Sintang, untuk itu Andi Teguh meminta agar Pimpinan STAIMA Sintang dapat berpikir lebih jernih demi kemajuan STAIMA Sintang yang menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Sintang, agar kondisi STAIMA bisa stabil dan lepas dari kemelut berkepanjangan.<br /><br />Menurutnya keberadaan Ketua STAIMA Sintang saat ini tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai pimpinan karena yang bersangkutan juga menjabat sebagai Ketua PA Kabupaten Sintang. <br /><br />Kondisi ini sangat bertentangan dengan PP 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi pasal 61 ayat 1 yang berbunyi “Ketua memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, dan administrasi sekolah tinggi serta hubungan dengan lingkungannya”  kaitan dengan hal tersebut, Ketua STAIMA Saat ini tidak mungkin bisa memenuhi pasal diatas, karena yang bersangkutan pada waktu yang sama menjabat sebagai Ketua PA Kabupaten Sintang. <br /><br />Sebaiknya realistis saja dalam falsapah ilmu mantek (logika pesantren) mana mungkin dalam waktu yang bersamaan mengurus dua lembaga yang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Jabatan hakim yang diamanahkan kepada Ketua STAIMA Sintang mengharuskan yang bersangkutan masuk kantor dari jam 7 pagi sampai dengan jam 4 sore, terus gimana mengurus kampus STAIMA Sintang yang memiliki jam kerja dari jam 10 pagi sampai dengan jam 5 sore. Ini sangat ironis dan bertul-betul merugikan mahasiswa’ tegasnya.<br /><br />Terpisah, Martin Sunarya pemerhati pendidikan menegaskan sebaiknya Mohamad Gozali bisa menertibkan dirinya sendiri, bukan mencari pembenaran atas jabatan yang dirangkapnya sebagai Ketua STAIMA Sintang dan ketua PA Kabupaten Sintang. Pilih salah satu agar profesionalitas kerja dapat diwujudkan, bukan sekedar sambilan.  Ngurus sarjana apa mau ngurus perceraian. Pintanya.<br /><br />Martin juga menjelaskan bahwa ruh dari PP 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi merupakan landasan ideal dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Jika pejabat struktural yang ada di perguruan tinggi, juga merangkap sebagai pejabat struktural dan fungsional di lembaga pemerintah maka mau di bawa kemana pendidikan kita. <br /><br />Dirinya  menyayangkan Gozali tidak mampu menertibkan dirinya sendiri, padahal dalam statuta STAIMA Sintang pasal 12 tentang tugas pokok dan fungsi ketua STAIMA pada pion 1 sampai dengan 6 sudah jelas. Lantas gimana caranya gozali memenuhi amanah statuta STAIMA Sintang yang menjadi landasan operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di STAIMA Sintang.<br /><br />Martin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anuar Ahmad Kasi Haji Kemenag Kabupaten Sintang yang telah legowo mundur dari jabatannya sebagai ketua jurusan tarbiyah STAIMA Sintang. <br /><br />"Seharusnya keputusan Anuar Akhmad ini dijadikan contoh bagi seorang yang bernama Sukhairi kasi Penamas Kemenag Kabupaten Sintang yang sekarang menjabat sebagai Puket II STAIMA Sintang  sampai dengan hari ini masih ngotot mempertahankan jabatannya sebagai puket II di STAIMA Sinang, karena sudah jelas bertentangan dengan PP 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan statuta STAIMA Sintang," jelasnya.<br /><br />Pihaknya, lanjut Martin siap membantu STAIMA Sintang untuk memperbaiki sistem pendidikan tinggi di STAIMA Sintang dengan meminta bantuan kepada perguruan tinggi lain yang ada di Kalbar. <br /><br />"Ini agar kompetensi dosen dan pejabat yang dibutuhkan di STAIMA Sintang dapat terpenuh sesuai dengan tuntutan PP 60 Tahun 1999 dan statuta STAIMA Sintang agar standar pendidikan tingi dapat dipenuhi secara proporsional dan professional." pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.