Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, mengamankan satu unit mobil yang kedapatan membawa sebanyak 1.250 kilogram gula pasir ilegal asal India. <p style="text-align: justify;">"Diamankannya mobil pengangkut sebanyak 25 karung atau 1.250 kilogram gula pasir ilegal itu, dengan sopir DW dan kernet Tri, saat melewati Tugu Ali Anyang, Jalan Trans Kalimantan, Senin malam (22/10)," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Selasa.<br /><br />Mukson menjelaskan, pada saat akan diberhentikan, sopir mobil pengangkut gula pasir ilegal itu bukannya memperlambat laju kendaraannya, melainkan melaju dengan kencang, sehingga dikejar oleh anggota Direskrimsus Polda Kalbar.<br /><br />"Ternyata benar, kecurigaan petugas kepolisian, mobil itu sedang membawa barang ilegal, yakni sebanyak 25 karung gula pasir ilegal dengan karung bertuliskan dari India, yang tidak dilengkapi dengan dokumen," ujar Mukson.<br /><br />Kini barang bukti diamankan di Mapolda Kalbar, sementara sopir DW, serta Tri sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direskrimsun Polda Kalbar, kata Mukson.<br /><br />Mukson menambahkan, tersangka bisa diancam dengan pasal tentang tindak pidana perlindungan konsumen pasal 62 jo pasal 8, UU No.98/1999, pasal 55 UU No.77/96 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp5 miliar.<br /><br />Data Polda Kalbar, mencatat hingga saat ini sudah mengungkap sebanyak 80 kasus penyeludupan gula pasir ilegal, dan sebanyak 80 orang tersangka, serta sebanyak 200 ton barang bukti berupa gula pasir ilegal yang rata-rata asal Malaysia.<br /><br />Dari sebanyak itu, kini sudah enam kasus masuk tahap satu atau di teruskan kasusnya ke kejaksaan, dan tiga kasus lagi masih tahap dua, kata Mukson. <strong>(phs/Ant)</strong></p>