Polisi Amankan 14,25 Ton Ikan Teri Malaysia

oleh
oleh

Direktorat Polair Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Minggu, mengamankan sebanyak 14,25 ton ikan teri ilegal asal Malaysia, yang dimuat pada tiga truk, kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar. <p style="text-align: justify;">"Terungkapnya penyeludupan sebanyak 14,25 ton ikan teri asal Malaysia itu, berkat informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan, ada tiga truk dari arah Entikong, Kabupaten Sanggau arah Kota Pontianak sedang membawa barang ilegal asal Malaysia," kata Mukson Munandar di Pontianak.<br /><br />Atas informasi itu, lalu petugas Dit Polair Polda Kalbar melakukan pencegatan di Jalan Khatulistiwa Pontianak terhadap tiga truk yang dicurigai itu, dan ternyata benar ketiga truk tersebut sedang membawa ikan teri ilegal, katanya.<br /><br />Saat ini ketiga truk dan tersangka sebanyak tiga orang yakni sopir truk, berinisial Ah (42), Aho (35) dan To (30) yang ketiganya warga Entikong sedang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Dit Polair Polda Kalbar.<br /><br />"Dari pengakuan ketiga sopir truk tersebut, ikan teri asal Malaysia itu dipesan oleh Ag pemilik perusahaan XGP warga Pontianak yang kini tahap penyelidikan," kata Mukson.<br /><br />Modus mereka memasukkan ikan teri asal Malaysia, yakni melewati Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggau dengan cara membayar pajak melalui Bea dan Cukai Entikong, tetapi tidak mengurus izin masuk pada Karantina Pertanian Kelas I Entikong.<br /><br />"Meskipun tersangka mengakui baru kali ini melakukan penyeludupan ikan teri itu, kami tidak begitu saja percaya, buktinya mereka melakukanya dengan rapi dan berani sehingga kuat dugaan sudah sering," kata Kabid Humas Polda Kalbar.<br /><br />Ketiga tersangka dan pemesan dapat itu diancam dan melanggar UU No. 16/2002 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 49/2009 tentang Perikanan, dengan ancaman tiga tahun kurungan penjara bagi pelaku penyeludupan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>