Polisi Amankan Dua Truk Angkut Kayu Tanpa Dokumen

oleh
oleh

Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menangkap sopir sekaligus mengamankan dua truk bermuatan kayu olahan yang tidak disertai dokumen resmi di wilayah Anjir, Kabupaten Barito Kuala. <p style="text-align: justify;">"Dua unit truk tersebut diamankan karena saat membawa kayu olahan tidak dilengkapi surat menyurat atau dokumen resmi terkait kayu tersebut," kata Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Kalsel AKBP Asep Taufik di Banjarmasin, Senin.<br /><br />Ia mengatakan truk bermuatan kayu ulin olahan itu diamankan pada Jumat (13/3) saat kedua truck tersebut melintas di Jalan Trans Kalimantan kilometer 28 Kecamatan Anjir Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalsel.<br /><br />Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat banyaknya truk yang mengangkut kayu ulin olahan, saat dilakukan penyelidikan ternyata benar dan polisi berhasil mengamankan dua truck bermuatan kayu ulin olahan dan menangkap sopir dari kedua truck tersebut.<br /><br />Saat dilakukan pemeriksaan ternyata truck tersebut bermuatkan kayu ulin olahan dengan jumlah sekitar 10 meter kubik dengan panjang dua meter dan ada juga yang empat meter.<br /><br />"Kami tanya dari kedua sopir tersebut terkait kelengkapan surat menyurat atau dokumen kayu tersebut mereka hanya terdiam dan tidak bisa menunjukkan apa yang diminta polisi," tuturnya kepada Wartawan.<br /><br />Saat ini kedua sopir truk bermuatan kayu ulin olahan yang diketahui bernama Syamsuddin alias Udin dan M Arifin Noor alias Ifin sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Ditkrimsus Polda Kalsel.<br /><br />Dari hasil penyidikan sementara dari keterangan kedua sopir tersebut kayu ulin olahan itu merupakan milik sesorang bernama Asah dan polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.<br /><br />Sementara kedua sopir itu diduga melakukan tindak pidana berupa ilegal loging sebagai mana diatur dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Sub Pasal 83 Ayat (2) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang “Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan (P3H),” tegasnya. (das/ant)</p>