Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil membekuk empat orang pria yang kedapatan sedang menggelar pesta sabu-sabu disebuah rumah di kawasan jalan Sultan Adam Banjarmasin. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny SH MH Sik di Banjarmasin, Kamis mengatakan, penangkapan terhadap keempat pria tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada pesta sabu-sabu dikawasan tersebut.<br /><br />Penangkapan terhadap empat pria itu dilakukan pada Senin (1/8) sekitar pukul 02.15 wita di sebuah rumah jalan Sultan Adam Gang Anang Besar Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.<br /><br />Selanjutnya, keempat pria yang sudah dijadikan tersangka itu diketahui berinisial MI (30) warga jalan Sultan Adam gang Anang Besar pemilik rumah, HS (28) warga Sungai Jingah perumahan pandan arum, MA (27) warga Jahri Saleh Komplek Kenanga Indah dan IA (29) warga jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.<br /><br />"Kami berhasil membekuk empat orang pria yang saat kita lakukan penangkapan sedang menggelar pesta sabu-sabu disebuah rumah yang diketahui rumah tersebut dikuasai oleh MI," ucapnya.<br /><br />Christian menceritakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga setempat dijalan Sultan Adam gang Anang Besar bahwa disalah satu rumah dikawasan tersebut sedang menggelar pesta sabu-sabu.<br /><br />Mendapat informasi itu, pihak Unit III Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin langsung terjun kelapangan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dikawasan Sultan Adam gang Anang Besar.<br /><br />Karena polisi sudah mengetahui rumah tempat digelarnya pesta sabu-sabu tersebut, langsung saja saat berada ditempat kejadian polisi melakukan penggerebekan dan ditemukan keempat pria tersebut sedang pesta sabu-sabu.<br /><br />Karena kedapatan sedang menggelar pesta sabu-sabu dan ditemukan barang bukti seperangkat alat hisab yang di pipetnya masih terdapat sisa sabu-sabu itu, terpaksa mereka harus digiring ke markas Satuan Narkoba ruang unit III untuk dilakukan penyidikan.<br /><br />Hasil penyidikan sementara untuk MI, HS, MA dan IA dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maximal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maximal Rp 8 miliar, jelas Christian.<br /><br />Sementara itu MI mengakui bahwa uang untuk membeli sabu-sabu itu berurunan atau bekumpulan uangnya, dan setelah uang terkumpul yang membeli sabu-sabu itu HS dan MA diwilayah Kampung Melayu Kota Banjarmasin.<br /><br />Lanjutnya, saat pesta sabu-sabu itu ada lima orang dan saat digerebek polisi, temannya yang berinisial LL sempat keluar dari rumah sebelum polisi melakukan penggerebekan itu, demikian MI. <strong>(phs/Ant)</strong></p>