Polisi Amankan Gula dan Ikan Ilegal Asal Malaysia

oleh
oleh

Jajaran Kepolisian Resor Sintang berhasil mengamankan Satu Unit mobil boks Nomor Polisi KB 9664 NC berisi 20 karung gula ilegal dan puluhan boks ikan ilegal dan satu buah mobil kijang yang berisikan pakaian lelong yang diduga diselundupkan dari Malaysia. <p style="text-align: justify;">Penangkapan tersebut dalam rangka operasi Kewilayahan Batas Kapuas yang dimulai sejak 4 November 2013 hingga 14 hari kedepan.<br /><br />Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Sintang AKP Doni Sumarsono di temui di ruang kerjanya mengatakan penangkapan sebuah mobil truk Nomor Polisi KB 9664 yang berisikan barang-barang ilegal terebut pada saat pihaknya melakukan operasi Kewilayahan Batas Kapuas di Jalan Sintang Pontianak pada, Rabu (07/11/2013) <br /><br />Dari hasil pengamanan tersebut lanjuat Doni Polisi berhasil menemukan sedikitnya 20 karung gula ilegal asal Tailan. Tidak hanya itu didalam mobil tersebut juga terdapat sedikitnya 23 kotak ikan Patin, 23 kotak Ikan Bawal dan 15 Kotak Sosis. “Untuk pendalaman penanganan kasus kami terus melakukan pengembangan. Untuk pemilik atas nama Sumardi warga Tayan Kabupaten Sanggau sudah kami lakukan pemeriksaan dan sampai saat ini sumardi masih mengaku bahwa barang tersebut miliknya,” kata Doni<br /><br />Dari keterangan pemilik barang ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan ke beberapa toko di Kabupaten Sintang. “ Untuk ikan saat ini masih terus didalami dan masih dalam penyidikan.Agar tidak busuk ikan tersebut dititpkan di salah satu toko ikan di Sintang,” Imbuhnya.(beny)</p>