Polisi Amankan Penjambret Yang Diamuk Massa

oleh
oleh

Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin berhasil mengamankan seorang penjambret yang tengah diamukan massa karena tertangkap tangan melakukan aksi kejahatan itu di wilayah pasar Kestariaan A Yani I jalan Veteran, Banjarmasin, Sabtu. <p style="text-align: justify;">Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, Kompol Andri Koko Prabowo Sik melalui Kepala Unit Reserse Kriminal, Ipda Pol Nur Rochim di Banjarmasin, mengatakan, jambret yang kondisinya babak belur itu, setelah ketahuan dan diamuk massa melakukan aksi mengambil sebuah handphone.<br /><br />Pelaku yang belakangan diketahui berinisial SN (35) warga Jalan Kelayan A Gang Damai RT 30 Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, tersebut diamankan saat polisi melintas di wilayah tersebut dan melihat ada keributan.<br /><br />Setelah dicek ternyata masyarakat atau pengunjung pasar Kesatrian tersebut menangkap seorang pemuda pelaku jambret yang ketahuan sedang melakukan aksinya di pasar tersebut dan memukulinya hingga terdapat luka-luka ringan di sekujur tubuhnya.<br /><br />Jambret tersebut, melakukan aksinya pada Sabtu (6/8) sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Veteran Banjarmasin tepat di dalam Pasar Kesatrian, yakni mengambil sebuah handphone di dalam sebuah tas milik pengunjung pasar tersebut yang sedang asyik berbelanja.<br /><br />"Kita amankan pelaku saat anggota kita melintas di pasar tersebut karena melihat kerumunan massa lalu anggota merapat untuk mengetahui dan ternyata ada seorang jambret lalu saja diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur agar terhindar dari amuk massa yang lebih beringas," ucapnya.<br /><br />Rochim menceritakan, kronologisnya berawal, saat SN ke pasar Kesatrian hendak membeli sesuatu ternyata ia melihat tas seorang pembeli yang terbuka, karena tergiur dengan sebuah HP yang ada di dalam tas tersebut langsung saja pelaku mengambil HP tersebut secara perlahan-lahan.<br /><br />Namun sayangnya, seorang penjual di pasar tersebut mengetahui aksi SN dan berteriak, sontak seluruh pengunjung yang ada di pasar tersebut menangkap SN dan memukulinya, untung saja saat itu anggota Polsek melintas dan langsung mengamankan SN dari amuk massa.<br /><br />Dengan barang bukti sebuah HP yang berhasil diamankan petugas itu dan laporan dari korban dengan terpaksa SN harus meringkuk di rumah tahanan Polsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut terhadap ulahnya itu.<br /><br />Dari hasil pemeriksaan sementara pihak penyidik SN dijerat dengan pasal 362 Tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun, jelas Rochim.<br /><br />Sementara SN menuturkan, sebenarnya dirinya tidak memilik niat untuk menjambret, ia ke pasar hanya untuk membeli petasan buat anaknya yang saat itu sedang bersamanya, dan saat melihat tas seorang pembeli terbuka dan dilihat ada sebuah HP lalu niat ingin menjambret itu timbul.<br /><br />Lanjutnya, dengan cara perlahan-lahan tangan di masukan ke dalam tas tersebut tapi sayangnya seorang penjual di pasar tersebut mengetahuinya dan berteriak "maling maling" langsung saja para pengunjung dipasar itu menangkapnya dan memukuli saya.<br /><br />Untungnya ada anggota polisi yang dan langsung mengamankan saya dari amukan massa di pasar tersebut tapi saya juga sempat mengalami luka-luka ringan seperti memar dibagian wajah akibat pukulan massa di pasar tersebut, jelasnya sambil tertunduk malu dan khawatir karena anaknya tertinggal di pasar. <strong>(das/ant)</strong></p>