Polisi Bekuk Buruh Edarkan 17 Gram Sabu-Sabu

oleh

Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil membekuk seorang buruh angkut pelabuhan yang diketahui dan kedapatan telah mengedarkan sabu-sabu seberat 17 gram di wilayah Kota Banjarmasin. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny Sik melalui Kepala Unit III Ipda Pol Suryanthi di Banjarmasin, Kamis, mengatakan buruh itu dibekuk saat hendak melakukan transaksi barang haram calon pembeli.<br /><br />Penangkapan terhadap buruh angkut itu dilakukan pada Rabu (27/7) sekitar pukul 18.00 WITA di kawasan Jalan Ratu Zalehan, Gang Junjung Buih Enam pinggir Jalan Kelurahan Karang Mekar, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.<br /><br />Selanjutnya, buruh angkut pelabuhan yang berhasil dibekuk beserta barang bukti 17 gram sabu-sabu itu diketahui berinisial FZ (42) warga Jalan Kol Sugiono Gang ABC Rt 4 Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.<br /><br />"Kita berhasil membekuk seorang buruh angkut pelambuhan yang tertangkap tangan mengedarkan 17 gram sabu-sabu dan dua butir pil ekstasi merek DO warna kuning, di kawasan Jalan Ratu Zaleha Kota Banjarmasin, Rabu (27/7)," ucapnya.<br /><br />Santi menceritakan, penangkapan terhadap buruh angkut yang sudah dijadikan tersangka itu berdasarkan hasil informasi masyarakat bahwa di Jalan Ratu Zaleha sering dijadikan transaksi jual beli narkoba.<br /><br />Mendapatkan informasi tersebut, pihak Unit III langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, hasil penyelidikan didapat FZ yang sedang berdiri di pinggir jalan depan Gang Junjung Buih.<br /><br />Mengetahui FZ yang gerak geriknya mencurigakan itu, polisi langsung melakukan penangkapan dan ditemukan di tangannya sedang memegang satu paket besar sabu-sabu seberat lima gram.<br /><br />Polisi pun langsung melakukan pengembangan ke rumah FZ dan di rumahnya kembali ditemukan dua paket besar sabu-sabu yang disembunyikan di dalam dompet seberat 10 gram, dan di dalam tempat perban juga ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat dua gram, dua butir diduga ekstasi jenis merek DO warna kuning.<br /><br />Dari barang bukti yang ditemukan itu dengan terpaksa FZ harus dibawa dan digiring ke Markas Satuan Narkoba di ruang Unit III untuk selanjutnya dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.<br /><br />Hasil penyidikan sementara FZ dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 12 tahun, jelas Santi.<br /><br />FZ juga mengatakan, ia mengakui bahwa ia sebagai pengedar sabu-sabu dan barang tersebut adalah miliknya, melakukan hal terlarang itu dikarenakan penghasilan sebagai buruh angkut di pelabuhan itu tidak mencukupi.<br /><br />Selain itu juga, ia mengambil sabu-sabu tersebut dengan temannya berinisial UK seharga Rp 1,5 juta dan kembali dijual kepada konsumen seharga Rp 1,7 juta sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu, ucap laki-laki yang masih berstatus bujangan itu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>