Polisi Bekuk Dua Kurir 14 Paket Sabu-Sabu

oleh
oleh

Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil membekuk dua orang pria yang diduga sebagai kurir atau pengedar dari 14 paket sabu-sabu yang diamankan dari tangan masing-masing pelaku. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny MH Sik melalui Kepala Unit II, Ipda Pol Novilia di Banjarmasin, Minggu mengatakan, penangkapan terhadap kurir sabu-sabu itu berkat kerja keras anggotanya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Banjarmasin.<br /><br />Selanjutnya, penangkapan terhadap kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terjadi di tempat kejadian masing-masing atau berbeda tempat satu sama lainnya.<br /><br />Tersangka pertama yang dilakukan penangkapan oleh pihak Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin pada Sabtu (1/10) sekitar pukul 20.00 wita itu diketahui berinisal SY (45) warga jalan Kampung Melayu Laut Rt 3 Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan tertangkap di wilayah sekitar rumahnya saat sedang menunggu konsumen yang memesan barang haram tersebut kepadanya.<br /><br />Saat dilakukan penangkap terhadap SY, polisi menemukan satu paket sabu-sabu didalam boks depan sepeda motor yang saat itu ia gunakan dalam melakukan transaksi jual beli barang haram jenis sabu-sabu.<br /><br />Mendapatkan barang bukti satu paket sabu-sabu dari tangan SY, polisi pun langsung melakukan interogasi, alhasil SY pun bersuara, bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari JM (30) warga jalan Kuripan gang 13 Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.<br /><br />Polisipun langsung mendatangi rumah JM, kurang lebih setengah jam polisi berhasil meringkus JM yang saat itu sedang bersantai di rumahnya. Polisi dari Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin itupun langsung melakukan penggeledahan di rumah JM.<br /><br />Hasil menggeledahan itu, polisi menemukan 12 paket sabu-sabu didalam sebuah kotak kecil warna hitam dan satu paket lagi di samping kotak hitam tersebut di atas kasur di kamar JM.<br /><br />Berdasarkan barang bukti yang ada SY dan JM terpaksa harus digiring ke markas Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk menjalani penyidikan di ruang Unit II guna proses hukum lebih lanjut.<br /><br />Dari hasil penyidikan kedua tersangka itu dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk SY dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan JM dijerat pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara pidana, jelas Novillia.<br /><br />Sementara itu SY mengakui bahwa ia membeli sabu-sabu tersebut kepada JM seharga Rp250.000 karena ada konsumen yang memesan barang haram tersebut. Karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok terpaksa SY mau mencarikan sabu-sabu yang diduga dipesan oleh seorang Wadam berinisial GN dan dijanjikan upah, ungkapnya.<br /><br />Sedang JM, membeli sabu-sabu itu dari AN yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin, dengan cara menelpon AN dan anak buah AN yang mengantar kepada JM.<br /><br />JM juga mengakui bahwa ia membeli sabu-sabu sebanyak 14 paket atau seberat lebih kurang tujuh gram itu dengan harga sekitar Rp10.000.000 dan itu dijual kembali dengan bentuk per paket bisa meraih keuntungan ratusan ribu.<br /><br />Terus diterangkannya, bahwa sebelumnya ia pernah berhenti berbisnis haram sabu-sabu selama dua tahun setengah, namun karena tidak punya pekerjaan tetap maka ia kembali lagi menekuni bisnis haram tersebut.<br /><br />Saat ditangkap ia mengakui baru bermain lagi sekitar empat bulan, terang JM yang juga seorang residivis dan pernah tertangkap dengan kasus yang sama di 2009 dengan vonis enam bulan penjara. <strong>(phs/Ant)</strong></p>