Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin membekuk seorang janda pengedar sabu-sabu dengan barang bukti satu paket barang haram tersebut. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Christian Ronny melalui Kepala Unit I, Ipda Pol Denny Catur, di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, pihaknya berhasil menangkap wanita yang sudah lama menjadi target operasi itu.<br /><br />Janda yang tertangkap karena mengedarkan sabu-sabu itu diketahui bernama RN (40), warga jalan Kolonel Sugiono, Kota Banjarmasin.<br /><br />Janda tersebut ditangkap polisi, Jumat (5/8) sekitar pukul 01.00 dini hari di sebuah kamar hotel di Banjarmasin di Jalan Kolonel Sugiono tepatnya di kamar bernomor 110.<br /><br />"Kami berhasil membekuk RN berdasarkan penyelidikan sebelumnya dan RN memang sudah menjadi target operasi. Pada saat kami bekuk ditemukan satu paket sabu-sabu dari tangan RN di sebuah kamar hotel tersebut," ucapnya.<br /><br />Sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat kalu RN sering melakukan transaksi sabu-sabu. Akhirnya RN dengan barang buktinya dibawa ke markas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.<br /><br />"Karena tertangkap berserta barang bukti satu paket sabu-sabu, RN kami proses sesuai aturan, dan kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Denny.<br /><br />Sementara itu RN mengakui bahwa ia mendapatkan barang haram jenis sabu-sabu itu dari seorang lelaki yang ia tidak ketahui namanya dan bertempat tinggal di jalan Teluk Tiram Darat, Banjarmasin.<br /><br />RN juga mengakui bahwa ia telah mengambil barang haram tersebut hingga tiga kali dalam satu bulan karena ada pemesan, dan satu paketnya ia ambil seharga Rp250.000 dan dijual kembali seharga Rp270.000 dengan keuntungan Rp20.000. <strong>(das/ant)</strong></p>