Polisi Bekuk Residivis Sebagai Kurir Sabu

oleh
oleh

Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin membekuk seorang pria yang diketahui seorang residivis berinisial BB yang tertangkap saat akan melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan P Antasari Banjarmasin. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny Sik melalui Kepala Unit I, Iptu Sigit Rahayudi di Banjarmasin, Senin mengatakan, penangkapan terhadap BB itu berdasarkan informasi dari warga setempat.<br /><br />Ia menjelaskan, sebelumnya ada informasi yang menyebutkan, bahwa di kawasan jalan Pangeran Antasari Banjarmasin tepatnya di depan Warung Makan Ma Haji akan ada transaksi narkotika yang dilakukan oleh seseorang warga keturunan.<br /><br />Berdasarkan informasi tersebut pihak Satuan Narkoba Unit I yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Sigit langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian pada Minggu (3/7) sekitar 17.00 Wita di kawasan jalan Pangeran Antasari tepat depan warung makan itu.<br /><br />Tidak beberapa lama, ada sebuah mobil berhenti di kawasan tersebut, melihat mobil tersebut pihak Unit I langsung melakukan penggerebekan dan ditemukan BB yang sedang menunggu konsumennya.<br /><br />Polisipun langsung melakukan penggeledahan mobil dan berhasil menemukan tiga paket besar sabu dengan berat diperkirakan sekitar 15 gram yang diduga milik BB yang sempat dibuang saat melihat polisi mendekat.<br /><br />"Kita tangkap BB saat menunggu konsumen di jalan Pangeran Antasari dan ditemukan barang bukti sekitar 15 gram di sekitar mobilnya," katanya.<br /><br />Dari penemuan itu, kemudian BB digiring ke markas Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin di ruang Unit I untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.<br /><br />BB akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, jelas Sigit.<br /><br />Sementara itu BB mengatakan, ia mendapatkan sabu itu dari temannya yang berada di Kabupaten Banjar Kota Martapura Kalsel atas pesanan temannya yang minta agar dicarikan barang haram tersebut.<br /><br />BB juga mengakui, bahwa ia mengambil barang haram tersebut dengan harga Rp1,4 juta/gram juta dan dijual kembali dengan harga Rp 1,5/gram juta.<br /><br />Tersangka mengaku menjalankan bisnis tersebut karena barang itu dipesan teman lamanya sehingga ia merasa tidak enak kalau tidak berusaha membantu.<br /><br />"Saya mau mencarikan sabu itu karena yang mesan ini adalah teman lama saya sehingga tidak enak kalo saya tolak, dan saya hanya mengambil keuntungan sebesar Rp100.000 per gram," terang BB yang juga pernah masuk penjara dengan kasus yang sama beberapa tahun silam. <strong>(phs/Ant)</strong></p>