Penanganan kasus penganiyaan DW (17) oleh sang bibi Mekarni Al Jun Zebua hingga kini tak jelas penanganan kasus hukumnya. <p style="text-align: justify;">Apalagi kabar yang tersiar yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa saat ini, DW sudah dikembalikan oleh sang paman FZ ke kampusnya di Nias sana. Penanganan kasus penganiayaan dengan korban dibawah umur ini, terancam “mandeg” lantaran ketiadaan bukti penganiayaan berupa visum et repertum dari korban. <br /><br />Pengamat hukum yang juga dosen di salah satu perguruan di Sintang Maria Magdalena menilai bahwa polisi terkesan sengaja melakukan upaya untuk mengaburkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh istri oknum jasa di kejaksanaan negeri Sintang tersebut. <br /><br />“Bagaimana tidak sengaja. Korban itu kan masih dibawah umur, jadi dia tidak tahu apa itu visum. Belum lagi kalau memang benar dia diintervensi. Seharsunya polisi sebagai penegak hukum tahu prosedurnya, ada korban dengan kondisi babak belur harusnya langsung dilakukan visum. <br /><br />Tidak usah pakai ditanya dulu, karena korban masih dibawah umur,”bebernya. <br />Tindakan polisi khususnya reskrim polres Sintang ini menurutnya jelas-jelas tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang ada. <br /><br />Ia pun menjelaskan jika ada anak-anak yang menjadi korban kekerasan atau penganiayaan yang dilaporkan ke polisi dan setiap kali mau di visum harus ditanyakan apakah anak itu mau atau tidak, maka akan banyak proses hukum yang mandeg. <br /><br />“Sudah ada ketentuannya, kalau ada korban maka harus divisum. Karena hasil visum menjadi salah satu dasar yang kuat untuk melanjutkan proses hukumnya,”tegasnya. <br /><br />Mantan anggota KPUD Sintang ini juga mengaku mendukung upaya Mujahidin untuk melaporkan aksi tidak taat prosedur yang dilakukan oleh jajaran reskrim Sintang. <br /><br />Menurutnya hal itu harus menjadi perhatian khusus bagi propram polda Kalbar yang telah menerima laporan dari pelapor kasus penganiayaan tersebut. <br /><br />Jika laporan yang disampaikan ke propam polda Kalbar tidak juga ditindaklanjuti, ia mengatakan bahwa itu akan menjadi preseden buruk penanganan kasus dengan korban rakyat kecil oleh polisi. <br /><br />“Atau jangan-jangan rumor yang mengatakan bahwa ada saling interpensi antara lembaga tempat suami pelaku bekerja dengan lembaga tempat pelapor bekerja seperti yang diberitakan di media-media itu benar. <br /><br />Kalau sudah begini, maka kemana masyarakat kecil harus minta perlindungan. Mereka yang tahu hukum dan bahkan penegak hukum justru melanggarnya, sementara masyarakat kecil yang tidak tahu hukum justru dijadikan bulan-bulanan,”bebernya.<br /><br />Sementara itu kasat reskrim Polres Sintang AKP Andi Yul L, ketika dimintai komentarnya tentang dilaporkanya dirinya ke propram Polda Kalbar terlihat tenang. <br />“Ya, silahkan. Biar kan saja, yang jelas ini kita proses,”ujarnya singkat saat ditemui di salah satu ruang reskrim belum lama ini. <br /><br />Hingga saat ini pihak Polres Sintang memilih enggan berkomentar dengan dalih bahwa untuk kasus dengan korban anak dibawah umur maka tidak bisa diekspose. <strong>(ast)</strong></p>