Polisi Gerbek Tempat Judi

oleh
oleh

Jajaran polsek Nanga Pinoh, Melawi melakukan penggerebekan area perjudian di kawasan lanting pasar Nanga Pinoh Desa Paal, pada Selasa (24/11) dini hari lalu. <p style="text-align: justify;">Penggerebekan dipimpin langsung kapolsek Nanga Pinoh AKP Yoyo Kuswoyo. Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan bandar judi atas Nama Rabuan, berikut barang bukti uang tunai Rp 3,2 juta, lapak judi kolok-kolok, serta tiga butir dadu.<br /><br />Kanit reskrim polsek Nanga Pinoh, Bripka, Anas Harun Asroni mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan adanya aktifitas judi. Sebab disinyalir, di lokasi itupula menjadi tempat berkumpul kawanan residivis, pemakai narkoba dan pelaku kejahatan lainnya.<br /><br />“Dari laporan itu kita kemudian melakukan kroscek ke TKP, ternyata benar pada saat itu terjadi aktifitas perjudian, kita langsung mengendap-endap dan melakukan penggerebekan,” katanya di temui di polsek Nanga Pinoh Rabu (26/11).<br /><br />Pada saat penggerebekan terjadi, kontan para pemain yang sedang asik memasang taruhan langsung lari tunggang langgang, bahkan ada sebagian yang nekat nyebur ke sungai Melawi untuk menyelamatkan diri.<br /><br />Namun naas Rabuan yang saat itu menjadi bandar judi kolok-kolok tidak bisa berkutik, dia langsung ditangkap aparat kepolisian saat hendak kabur, bahkan dia juga sempat melakukan sedikit perlawanan.<br /><br />“Dia mencakar saya, sampai saya luka, saya langsung banting dia dan meringkusnya,” kata Anas.<br /><br />Tak lagi bisa berkutik, Rabuan langsung digelandang petugas ke mapolsek Nanga Pinoh untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas tindakannya tersebut Rabuan dikenakan pasal 303 ayat 1 huruf 1 e 2 3 dan 3 e KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 juta.<br /><br />“Untuk saat ini tersangka masih kita tahan di mapolsek guna kepentingan penyelidikan,” tandasnya.<br /><br />Anas mengungkapkan, kepolisian Nanga Pinoh akan selalu berusaha menindak pelaku perjudian di wilayah hukumnya, karena sudah jelas tindakan tersebut selain melanggar hukum juga berdampak sosial bagi masyarakat.<br /><br />Sementara itu, tersangka Rabuan mengaku sudah sekitar 4 bulan menjadi bandar judi kolok-kolok di kawasan tersebut. Dia mengaku dalam satu hari bisa menang sebanyak Rp 1 juta bahkan lebih.<br />“Hampir setiap malam kalau ke sana,” tandasnya.<br /><br />Selain menangkap Bandar Judi, jajaran polsek Nanga Pinoh juga berhasil menangkap Dd anak bawah umur pelaku pencurian, HP dan helm di dusun Baru desa Baru kecamatan Nanga Pinoh pada Selasa (24/11).<br /><br />Dd sendiri merupakan residivis yang sering keluar masuk sel polisi akibat kasus yang sama. Beberapa bulan lalu dirinya juga pernah ditangkap anggota polisi karena mencuri ayam milik temannya.<br /><br />“Dd ini nyuri melalui pintu belakang rumah di milik warga desa Baru, dia mengambil 2 unit Hp dan dua Helm, kejadian sekitar Senin (23/11) subuh, dan kita tangkap Selasa malam di desa Baru juga” kata kanit reskrim.<br /><br />Dia mengungkapkan, Dd memang pernah ditangkap polisi beberapa waktu lalu, namun karena berada di bawah umur maka dilakukan diversi, sehingga dirinya bisa bebas, namun untuk kali ini pihaknya masih mempertimbangkan. <br /><br />“Kalau tidak bisa diversi ya kita harus lakukan penanganan, kita akan ajukan sampai ke persidangan,” tandasnya. (KN)</p>