Berdasarakan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/62/II/2012, tentang penggunaan dan pemakaian pin pelayanan prima anti KKN dan kekerasan, seluruh Anggota Kepolisian saat ini diwajibkan menggunakan PIN tersebut, termasuk juga Anggota Kepolisian yang ada di Polres Kabupaten Kapuas Hulu. Sket tersebut dilakukan sejak Feberuari Tahun 2012, dan hal tersebut merupakan Sket Kapolri untuk seluruh jajaran Kepolisian. <p style="text-align: justify;">Sementara itu, untuk Kepolisian yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu khususnya yang ada di Polres Kapuas Hulu, penyematan PIN tersebut dilakukan secara simbolis di Halaman Mapolres Kapuas Hulu pada Senin (16/04/2012) beberapa hari lalu. Kompol. Imam Riadi, SIK selaku Waka Polres Kapuas Hulu berharap dengan terobosan tersebut dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dan sebagai intropeksi Polri. <br /><br />“Yang menggunakan PIN tersebut seluruh anggota kepolisian, dan ini salah satu upaya Polri sendiri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga sebagai intropkesi diri,” jelas Imam usai kegiatan belum lama ini.<br /> <br />Menurut Imam, bahwa anggota Kepolisian tidak ada alasan lgi untuk menyimpang,sebab Pemerintah sudah memberikan gaji dan remonerasi kepada Polisi, untuk itu dengan adanya PIN yang digunakan maka Imam, mengaku pihaknya akan komit, jikapun ada anggota Polisi yang masih menyimpang dari ketentuan yang ada maka, dengan tegas Imam mengatakan bahwa bisa dilaporkan oleh siapa saja, baik itu oleh LSM, maupun masyarakat umum. <br /><br />“Jika ada Anggota Kami yang kira-kira menyimpang, mohon kiranya masyarakat memberikan masukan dan saran, maka Kami siap melakukan tindakan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.<br /> <br />Selain itu Imam juga menjelaskan, bahwa penggunaan PIN anti KKN dan kekerasan dalam baju dinas adalah diatas papan nama. Semua anggota wajib menggunakan termasuk reskrim dan intelkam yang tidak sedang menyamar. Dengan adanya pin ini diharapkan akan timbul kesadaran dari seluruh anggota Polri di Kabupaten Kapuas Hulu. <br /><br />“Ya tentunya Kita berharap ini buka hanya sekedar lambing saja tetapi juga yang menjadi harapan adanya kesadaran dari seluruh anggota,” harapnya.<br /> <br />Ditambahkannya, sebelumnya juga Polda Kal-bar sudah menerapkan penggunaan PIN yang sama, saat itu menurut Imam pada saat Brigjen Pol Nanan Soekarna menjadi Kapolda Kal-bar, tetapi saat itu hanya bersifat lokal saja. Sedangkan kali ini merupakan kebijakan mabes Polri untuk semua jajaran kepolisian. <br /><br />“Polda Kal-bar dulu pernah menerapkan hal tersebut, tetapi hanya bersifat lokal saja, Nah kali ini diberlakukan keseluruh anggota kepolisian karena memang ini merupakan Perintah Kapolri,” tandasnya.<strong> (phs)</strong></p>