Kepolisian Resort Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengimbau masyarakat setempat untuk tidak menggunakan mobil truk terbuka saat berlebaran ke pantai. <p style="text-align: justify;">"Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang, dan bisa membahayakan bagi penumpang," kata Kapolres Tanah Laut AKBP Rizal Irawan dengan didampingi Kabag Ops Polres Tanah Laut AKP Yusriandi, di Pelaihari, Selasa.<br /><br />Dikatakan, sehari sebelum dan satu hari sesudah lebaran, masyarakat diimbau untuk menggunakan mobil bak terbuka membawa penumpang ke pantai, sebab hal itu tidak diperbolehkan sesuai aturan.<br /><br />Biasanya setelah lebaran banyak masyarakat berlibur ke pantai dengan menggunakan mobil pribadi, mobil angkutan umum termasuk mobil bak terbuka.<br /><br />"Untuk mengatisipasi ini, kami sudah membuat penyekatan di kawasan Bentok, karena banyak arus lalulintas di sana, dan memperbanyak komunikasi di lapangan agar tidak terjadi kecelakaan lalulintas," ujarnya.<br /><br />Menurut dia, apabila terjadi kecelakaan yang patut disalahkan itu adalah lalu lintas sama Dinas Perhubungan, itulah buah simalakama bagi petugas.<br /><br />"Tapi kita coba komunikasikan di lapangan, bagaimana cara bertindak atau beraksi," tegasnya.<br /><br />Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla melarang pejabat dan pegawai negeri sipil menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan pribadi termasuk mobil dinas untuk mudik Lebaran.<br /><br />Wapres Kalla di Jakarta, Senin, mengatakan mobil dinas khususnya operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.<br /><br />"Kalau mobil operasional tentu tidak boleh (dipakai untuk mudik). Karena mobil dinas kan terbagi dua, mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatannya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Senin.<br /><br />Dia menjelaskan mobil dinas yang melekat memang diberikan kepada pejabat dan PNS untuk keperluan berkaitan dengan jabatannya.<br /><br />"Saya tidak setuju kalau dia pakai mobil operasional (untuk mudik), tapi kalau mobil yang melekat pada jabatan tentu dapat dipakai untuk dinas atau tidak dinas" katanya.<br /><br />Hal itu bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi terkait pemberian izin kepada para PNS untuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.<br /><br />Kendaraan operasional PNS baik motor maupun mobil dinas biasa digunakan untuk kepentingan dinas/tugas.<br /><br />Namun Yuddy mengizinkan pemakaian kendaraan operasional tersebut untuk keperluan pribadi karena mudik sudah menjadi budaya.<br /><br />"Sejatinya kendaraan dinas digunakan untuk menjalankan tugas, tetapi musim mudik ini kami memberikan kelonggaran kepada PNS agar bisa menikmati libur lebaran di kampung halamannya dengan menggunakan kendaraan dinas," kata Yuddy.<br /><br />Pemakaian kendaraan dinas tersebut, lanjut Yuddy, berlaku syarat yaitu bagi PNS yang belum mempunyai keluarga, kemudian tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya masih bisa dikatakan rendah. (das/ant)</p>