Polisi Jerat Pemilik Pabrik Obat Pencucian Uang

oleh
oleh

Penyidik bakal menjerat dua orang pelaku yang sekaligus pemilik pabrik obat ilegal daftar G dengan UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. <p style="text-align: justify;"><br />"Kami lagi melakukan penyidikan mendalam agar bisa menjerat pelaku dengan UU Pencucian Uang," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Kamis.<br /><br />Ia mengatakan, apabila UU tersebut bisa masuk dalam berkas acara pemeriksaan para pelaku FR dan FZ warga Banjarmasin itu maka nantinya semua harta benda milik pelaku akan dilakukan penyitaan.<br /><br />Dikatakannya, apabila UU itu bisa dijeratkan kepada kedua pelaku maka rumah, mobil serta barang-barang lainnya semua dilakukan pemeriksaan, apakah harta benda tersebut diperoleh dari uang hasil tindak pidana atau bukan.<br /><br />Untuk sementara ini kedua pelaku yang ditangkap atas kasus pabrik obat ilegal itu dijerat dengan Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.<br /><br />Terus dikatakan, rumah industri/pabrik ilegal yang berhasil dibongkar oleh pihak Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin itu dilakukan pada Selasa (10/2) sore sekitar pukul 15.00 WITA itu.<br /><br />Sedangkan untuk lokasi pabrik ilegal itu berada di Jalan Sultan Adam Kompleks Mahligai RT 15 Banjarmasin Utara dan dalam satu jam pabrik tersebut bisa mencetak ribuan butir obat daftar G jenis Zenit, Somadril serta lainnya.<br /><br />"Banyak yang kami sita dari dalam rumah itu seperti mesin pencetak dan ribuan obat ilegal siap edar, kami juga pasang garis polisi di pintu masuk rumah tersebut," tuturnya kepada Wartawan Antara. (das/ant)</p>