Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Nurhadi mengatakan semua kendaraan air untuk sementara tidak diperkenankan melintas di sekitar Jembatan Kutai Kartanegara yang runtuh pada Sabtu (26/11), kecuali Tim SAR. <p style="text-align: justify;">Kepada wartawan di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin, Kombes Pol Nurhadi mengatakan, larangan itu merupakan salah satu hasil rapat koordinasi yang dipimpinnya pada Minggu (27/11) malam.<br /><br />Rapat tersebut dihadiri pihak terkait dengan pengaturan lalu lintas alur Sungai Mahakam, seperti Polres dan Dishub Kukar, Dishub Kaltim, Kapolsek dan Camat Loa Kulu dan Loa Janan.<br /><br />Rapat tersebut mempertegas keputusan yang sudah diambil oleh tim terpadu Pemkab Kukar sejak runtuhnya Jembatan Kukar tersebut yaitu menghentikan lalu litas di sekitar lokasi kejadian, kecuali tim penyelamat.<br /><br />Kombes Pol Nurhadi mengatakan ada dua alasan tentang hal tersebut, pertama berdasarkan pertimbangan teknis bahwa setiap angkutan yang melintasi jembatan tak dijamin keamanannya.<br /><br />Selain itu, katanya, getaran yang ditimbulkan kendaraan air itu bisa berakibat robohnya pilar yang masih berdiri dan dapat menimbulkan bencana baru, serta bisa mengganggu tim penyelamat yang melakukan penyisiran untuk mencari korban.<br /><br />"Alasan kedua menjadi tak etis jika ada kendaraan lalu lalang, sementara di bawahnya ada korban yang masih belum ditemukan," ujarnya.<br /><br />Dengan pertimbangan teknis dan etis tersebut, ia meminta semua pihak dapat memahami kondisi itu dan berharap evakuasi segera selesai.<br /><br />Sementara itu, hingga Senin pukul 17.05 Wita, Tim SAR telah berhasil menemukan 13 korban meninggal dunia. <strong>(das/ant)</strong></p>


















