Polisi Ringkus Oknum PNS Saat Bertransaksi Narkoba

×

Polisi Ringkus Oknum PNS Saat Bertransaksi Narkoba

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestas Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. <p style="text-align: justify;">Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Feby DP Hutagalung, Sabtu menyatakan, oknum PNS Pemerintah Provinsi Kaltim berinisial SH (35) itu ditangkap di rumahnya di Jalan Flamboyan RT.01, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Jumat (30/11) sekitar pukul 16.00 Wita.<br /><br />"Kemarin sore (Jumat) kami kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan kali ini kami menangkap seorang oknum PNS Pemprov Kaltim saat tengah bertransaksi narkoba," ungkap Feby DP Hutagalung.<br /><br />Pada penangkapan tersebut lanjut Feby DP Hutagalung, polisi berhasil menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,3 gram, satu bundel plastik pembungkus narkoba, dua pipet kaca serta sebuah telepon genggam.<br /><br />Kepada polisi, oknum PNS golongan II itu membantah sebagai pengedar narkoba.<br /><br />Namun, kata Feby DP Hutagalung, oknum PNS tersebut mengaku hanya sebagai pengguna narkoba tetapi jika ada sisa narkoba yang digunakan dijual kembali kepada orang lain.<br /><br />"Dia mengaku tidak mengedarkan narkoba tetapi jika ada sisa narkoba yang sudah digunakan dia jual lagi ke orang lain. Kami masih terus mengembangkan penangkapan ini untuk mengungkap jaringan oknum PNS tersebut," kata Feby DP Hutagalung.<br /><br />Selama tiga hari terakhir, Satreskoba Polresta Samarinda berhasil menangkap sembilan orang terkait penyalahgunaan narkotika, tiga diantaranya perempuan, satu orang berstatus sebagai mahasiswa serta satu lagi PNS.<br /><br />Pada Selasa (27/11) sekitar pukul 18.30 Wita, Satreskoba Polresta Samarinda menangkap seorang pria berinisial SU (38) di Jalan Pelita 6 Kelurahan Sambutan, Samarinda Ilir.<br /><br />Pada penangkapan itu, polisi menyita tiga paket sabu-sabu seberat 0,86 gram yang disembunyikan di dalam lakban serta seperangkat alat isap narkoba.<br /><br />Selanjutnya, pada Kamis malam (29/11) polisi kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika dan berhasil menangkap tujuh orang, tiga diantaranya perempuan di sebuah rumah di depan PLTD (pembangkit listrik tenaga diesel) di Jalan Tengkawang, Kecamatan Sungai Kunjang.<br /><br />Pada penangkapan itu, polisi berhasil menyita 10 paket sabu-sabu seberat 10.23 gram, sebuah timbangan digital, plastik pembungkus narkoba serta sembilan buah telepon genggam. <strong>(das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.