Polisi Ringkus Pemasok Narkoba Ke Sintang, Satu Diantaranya Dilumpuhkah Timah Panas

oleh

Sintang (Kalimantan-News) – Polres Sintang berhasil menangkap dua orang pelaku narkoba, Selasa (10/9) sekitar pukul 13.00 Wib. Keduanya bernama Ruli Alex Sander Alias alex (42) dan Agus SUPRIANTO Alias Agus (39), yang sama-sama warga Pontianak.

Kasat Res Narkoba Polres Sintang, AKP Samsul Bakri menceritakan kronologisnya. Pada hari Minggu tanggal 08 September 2019 petugas mendapatkan informasi bahwa kedua terlapor akan membawa narkotika jenis shabu ke Sintang. Kemudian m pada hari Selasa tanggal 10 september 2019, sekitar jam 09.00 Wib diketahui bahwa kedua terlapor telah berada di sintang. Selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap terlapor dan diketahui bahwa kedua terlapor telah kembali lagi ke Pontianak dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi KB-1790-HD.

“Kami pun menghubungi dan meminta bantuan Polsek Sepauk untuk melakukan pemeriksaan kendaraan di simpang manis raya Desa Sepulut Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang. Terlapor yang melihat petugas sedang melakukan pemeriksaan kendaraan langsung berbalik arah kembali ke sintang dengan kecepatan tinggi sambil membuang bungkusan yang berisi diduga narkotika jenis shabu,” kisahnya.

Untuk menghentikan terlapor, lanjutnya, petugas terpaksa memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan terlapor sehingga dilakukan pengejaran. Akhirnya mobil yang dikendarai terlapor ditemukan dalam keadaan terbalik di jln mengkurai Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang. Namun sudah kosong dan diduga terlapor melarikan diri ke dalam hutan. Kemudian petugas gabungan yang lansung dipimpin Kasat Satuan Resnarkoba Polres Sintang bersama Polsek Sepauk melakukan penyisiran untuk mencari terlapor. Keduanya pun ditangkap, namun seorang diantaranya berusaha melarikan diri dan akhirnya dihadiahi timah panas.

“Ketika ditangkap, terlapor Ruli Alexander Alias Alex melarikan diri kembali sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki dan dibawa ke rumah sakit. Untuk mendapatkan pengobatan,” jelasnya.

Terlapor Alex mengakui bahwa dirinya berangkat dari Pontianak bersama 4 (empat) orang lainnya yaitu Agus Susanto , Mashendra , Aprila , dan Edhi Saputra. Pada sekitar jam 19.10 Wib, dua orang yakni Mashendra dan APRILA, dapat diamankan di simpang manis raya dan sekitar jam 20.45 Wib. Kemudian Agus Suprianto menyerahkan diri kepada warga di Mengkurai dan diserahkan kepada petugas dan Edhi Saputra belum di temukan.

“Semua tersangka yang kami tangkap sudah dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang didapat dari tangan tersangka 1 bungkus kristal putih di duga narkotika jenis sabu, 1 unit Mobil Toyota Avanza warna hitam KB-1790-HD, No. Rangka : MHFM1BA3J9K136341, No. Mesin : DD80676. Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkyakni,” jelasnya. (ed/KN)