Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin dalam razia yang dilaksanakan Selasa (5/5) malam pukul 23.00 Wita berhasil menyita satu dus minuman keras di sebuah rumah makan di kota tersebut. <p style="text-align: justify;"><br />"Razia ini kami laksanakan atas perintah pimpinan dalam rangka 100 hari kerja Kapolri," tutur Kepala Unit Pengendalian Massa (Dalmas) Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin IPDA Pol Anton di Banjarmasin, Rabu.<br /><br />Ia mengatakan, rumah makan yang terindikasi menjual minuman keras itu berinisial ES berlokasi di Jalan Samudera Banjarmasin Tengah.<br /><br />Saat diperiksa oleh Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin ditemukan satu dus minuman keras jenis bir dan langsung dilakukan penyitaan karena tidak ada izin dalam penjualan minuman beralkohol itu.<br /><br />Usai merazia rumah makan tersebut polisi melakukan penyisiran di wilayah jalan Cemara Kayu Tangi Banjarmasin Utara dan melihat warung minum di kawasan tersebut menjual minuman keras jenis tuak.<br /><br />Karena terindikasi menjual minuman beralkohol polisi kembali melakukan penyitaan sebanyak lebih kurang empat liter tuak yang diada di warung minum tersebut.<br /><br />Bukan hanya menyita minuman tuak polisi juga mengamankan lima warga yang nongkrong di kawasan tersebut karena tidak memiliki identitas diri.<br /><br />"Dua dari lima orang yang kami amank itu perempuan karena tidak memiliki identitas diri dan terliha mabuk maka langsung kami amankan dan bawa ke kantor," tuturnya usai memimpin razia tersebut.<br /><br />Anton terus mengatakan lima orang itu dilakukan pendataan dan pembinaan selanjutnya diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.<br /><br />"Razia seperti ini terus dilakukan secara rutin dan setiap malamnya guna meminimalisir dan menekan adanya potensi tindak pidana serta kriminalitas di kota ini," ujar pria berperawakan kekar itu. (das/ant)</p>