Polisi Tangkap Pegawai Negeri Miliki Sabu-Sabu

oleh
oleh

Satuan Tugas III Basmi Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat. <p style="text-align: justify;">"PNS itu kami tangkap dari hasil pengembangan di mana dua orang temannya ditangkap lebih dulu," ucap Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi SH di Tanah Bumbu, Selasa.<br /><br />Ia mengatakan, pelaku yang juga seorang pegawai negeri itu ditangkap pada Senin (20/7) malam sekitar pukul 20.30 Wita di perumahan SD Batulicin atau di Jalan Pemerintahan Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.<br /><br />Sedangkan untuk pelaku sendiri diketahui bernama Hasanuddin (43) pekerjaan PNS, warga Jalan Pemerintahan Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin.<br /><br />"Saat kami lakukan penangkapan turut pula disita satu paket sabu-sabu dan satu unit handphone milik pelaku," tutur Srikandi Polresta Tanah Bumbu.<br /><br />Dugaan sementara pelaku yang juga PNS di pemerintahan setempat itu telah memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.<br /><br />Pelaku sudah diamankan di Satuan Narkoba guna pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan penyalahgunaan narkotika.<br /><br />Kasus ini bisa terbongkar karena sebelum polisi menangkap pelaku pertama bernama Biham kemudian dikembangkan tertangkap lagi Syarifuddin dan terakhir dari hasil pengembang selanjutnya tertangkap Hasanuddin yang diketahui seorang PNS.<br /><br />"Mereka bertiga merupakan satu rangkaian dan kami tangkap pada hari yang sama yang beda waktu dan tempat kejadiannya aja," ujar wanita yang pernah menjabat sebagai Wakasat Narkoba Polresta Banjarmasin itu.<br /><br />Hasil pemeriksaan sementara pelaku Hasanuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.<br /><br />Santi sapaan akrab Kasat Narkoba terus mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu, dan ini juga termasuk dalam program 100 hari kerja Kapolri. (das/ant)</p>