Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Unit V Kendaraan Bermotor menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan peran yang berbeda-beda di kawasan Banjarmasin. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Minggu mengatakan, pertama kali yang ditangkap hanya satu orang pelaku, dan dua lagi hasil pengembangan.<br /><br />Tiga pelaku yang ditangkap itu diketahui bernama Ami Fadillah (22) sebagai eksekutor curanmor, Amat (40) sebagai penadah, keduanya warga Jelapat II Rt 03 Kecamatan Tamban Batola Kalsel.<br /><br />Untuk Ami ditangkap pada Rabu (1/5) dini hari sekitar pukul 00.30 wita di Jalan Banjar Raya Banjarmasin, kemudian dikembangkan tertangkap Amat pada Rabu (1/5) siang sekitar pukul 12.00 wita saat diatas feri penyebrangan.<br /><br />Sedangkan, satu pelaku lagi bernama Noviani (27) warga jalan Kelayan A gang Laila Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan berperang sebagai pemantau keadaan disaat Ami sedang beraksi melakukan curanmor.<br /><br />Untuk Noviani ditangkap dirumahnya, pada Sabtu (4/5) dini hari sekitar pukul 01.00 wita saat sedang tidur bersama keluarganya dan saat ditangkap tidak ada perlawanan sedikitpun.<br /><br />"Dari tangan ketiga pelaku itu, polisi berhasil mengamankan dua sepeda motor jenis Satria F dan Mio, sekarang diamankan di Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.<br /><br />Hasil penyidikan sementara, ketiga pelaku itu dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk Ami dan Novi dijerat dengan pasal 363, sedangkan Amat dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun pidana.<br /><br />"Para pelaku itu merupakan residivis curanmor, dan sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, apabila nanti sudah selesai menjalani proses hukum dan masih kembali melakukan curanmor makan akan kita tindak tegas dilapangan," tegas perwira muda itu dengan raut wajah geram.<br /><br />Afner juga mengatakan, pihaknya akan menindak tegas dilapangan setiap kejahatan jalanan yang tertangkap tangan, dan berupaya untuk meminimalisir segala bentuk kriminalitas di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.<br /><br />Sementara Ami mengakui dirinya melakukan curanmor itu sudah tujuh kali di wilayah Kota Banjarmasin dan sepeda motor hasil curian itu dijual kisaran harga Rp 1.500.000 hingga Rp 2.500.000, untuk hasilnya dibagi rata dengan teman yang membantu saat melakukan aksi.<br /><br />"Uang hasil curanmor itu dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari dan buat persiapan isteri melahirkan anak pertama, karena saat ini isteri saya sedang hamil sembilan bulan tinggak menunggu harinya," terang pria yang kesehariannya bekerja di bengkel itu. <strong>(das/ant)</strong></p>


















