Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat menangkap pelaku yang diketahui telah menganiayaan seorang sopir truk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)2. <p style="text-align: justify;">"Kami tangkap pelaku karena ada korban yang melapor telah dianiaya pelaku," ucap Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Wendi Otniel Simanjuntak di Banjarmasin, Jumat.<br /><br />Ia mengatakan, kejadian ini sudah lama di laporan pada 29 November 2014 lalu dan pelaku baru dilakukan penangkapan karena ia berpindah-pindah tempat.<br /><br />Pelaku ditangkap pada Senin (11/5) dan saat penangkapan itu pelaku nampak pasrah dan tidak melakukan perlawanan sama sekali terhadap polisi.<br /><br />Terus dikatakannya, untuk pelaku penganiayaan itu diketahui bernama Ahmad Rafii (35) warga Jalan Kuin Cerucuk RT 05 Banjarmasin Barat.<br /><br />Wendi mengatakan asal mula kejadian ini berawal pada saat korban bernama Mujahit (42) warga Jalan A Yani KM 25 RT 002 RW 08 Kelurahan Landasan Ulin Timur Banjarbaru itu sedang mengantri bensin di SPBU jalan Belitung menggunakan truk.<br /><br />Saat sedang antri pelaku yang keseharian sebagai penjaga parkir dan pengatur antrian pengisian bahan bakar di SPBU setempat terlibat ada mulut dengan korban.<br /><br />Selanjutnya pelaku langsung memukuli korban hingga babak belur dan tanpa sepengetahuan pelaku akhirnya korban melapor ke Polsekta setempat.<br /><br />Dari laporan tersebut yang ditindaklanjuti polisi akhirnya pelaku ditangkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsekta tersebut.<br /><br />Hasil penyidikan polisi pelaku yang juga penjaga parkir itu dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (das/ant)</p>