Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap dua pengedar sabu-sabu lintas provinsi dengan asal mula pasokan dari wilayah Aceh. <p style="text-align: justify;">Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Kombes Pol Suharyono di Banjarmasin, Rabu, mengatakan penangkapan dua pengedar narkotika itu di wilayah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.<br /><br />Penangkapan itu pada Minggu (28/4) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 17 Anjir, Pasar Batola, tepatnya di depan stasiun pengisian bahan bakar utama di kawasan tersebut.<br /><br />Ia menjelaskan polisi menangkap seorang pelaku bernama M. Syahrian alias Rial (36), warga Sungai Miai Dalam, Banjarmasin Utara saat hendak bertransaksi.<br /><br />Selain itu, petugas juga mengamankan 30 gram sabu-sabu dari tangan tersangka itu.<br /><br />Berdasarkan pemeriksaan terhadap Rial, polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan penyelidikan dengan berhasil menangkap seorang tersangka lainnya, Salman (34), warga Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir, Barito Kuala.<br /><br />Saat penangkapan kedua, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 25 gram.<br /><br />"Total sabu-sabu yang kita amankan dari penangkapan dua pelaku yang masuk dalam jaringan lintas provinsi peredaran gelap narkotika itu seberat 55 gram," katanya didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Efrizal.<br /><br />Ia menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku, barang itu dipasok dari Aceh. Mereka sudah lima kali terlibat dalam pengiriman sabu-sabu tersebut, masing-masing seberat 50 gram.<br /><br />Pihaknya terus melakukan pengembangan penanganan kasus itu agar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi bisa terbongkar dan pemasoknya bisa tertangkap.<br /><br />"Kita perkirakan pelaku ini lebih lima kali menerima barang haram tersebut dari seseorang yang berasal di Aceh, dan total uang dari 55 gram sabu-sabu itu senilai Rp75 juta," katanya.<br /><br />Dia menjelaskan dua pelaku itu akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan denda miliaran rupiah.<strong> (das/ant)</strong></p>


















