Polisi Tangkap Tiga Pemerkosa Anak

oleh
oleh

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap tiga tersangka pemerkosa anak di bawah umur yang terjadi di kota tersebut. <p style="text-align: justify;">"Kami tangkap mereka karena ada laporan warga yang melihat tiga pelaku memperkosa anak di bawah umur di sebuah poskamling," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd di Banjarmasin, Senin.<br /><br />Ia mengatakan tiga pelaku yang berhasil ditangkap itu, diketahui bernama Fauzi, Hendra, dan Supriadi, warga Banjarmasin Selatan.<br /><br />Mereka ditangkap di rumah tersangka Fauzi yang tak jauh dari tempat kejadian.<br /><br />Kejadian pemerkosaan itu pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 04.00 Wita di poskamling di Jalan Kelayan A Gang Kenari, Banjarmasin Selatan.<br /><br />Wildan juga menceritakan kronologi kejadian yang awalnya korban Bunga (nama samaran) umur 15 tahun mendatangi para tersangka yang sedang asyik minum-minuman keras jenis Aldo.<br /><br />Saat korban datang, dia langsung ikut minum-minuman keras bersama para tersangka. Namun para tersangka sudah mabuk berat dan mulai hilang kontrol.<br /><br />Karena di bawah pengaruh minuman keras, ketiga tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejat mereka sehingga terjadi persetubuhan dan akibat kejadian tersebut korban mengalami tekanan.<br /><br />"Ketiga tersangka sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan di rumah tahanan polresta guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka masing-masing," kata pria lulusan Akpol angkatan 2000 itu.<br /><br />Dari hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sedangkan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (das/ant)</p>